Ilustrasi kantor Asian Agri (Dok BI) |
“Dalam kurun satu tahun sampai Februari 2014 harus membayar denda sehingga tidak ada kata lain (eksekusi) harus dilakukan oleh jaksa eksekutor,” kata Jaksa Agung Basrief Arief dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (9/1/2014).
Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Agung No 2239 K/ PID.SUS/2012 yang menjatuhkan hukuman kepada Suwir Laut, manantan manajer pajak Asian Agri Grup.
Basrief mengatakan Kejaksaan Agung sudah melakukan langkah pendahuluan untuk menyelesaikan kasus tersebut. Misalnya pada Maret 2013, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah memanggil 14 perusahaan tersebut.
“Tapi mereka tidak hadir. Memang kuasa hukum ke-14 perusahaan tersebut akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun, kami tetap akan melakukan eksekusi penyitaan aset,” ujarnya.
Dalam Putusan MA Nomor 2239 tahun 2012, MA menjatuhkan hukuman kepada Suwir Laut, mantan manajer pajak Asian Agri dengan tuduhan menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap secara berlanjut.
Suwir Laut dihukum 2 tahun penjara dengan syarat dalam 3 tahun tidak dipersalahkan melakukan suatu kejahatan.
Selain itu ada syarat khusus dalam waktu setahun, 14 perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri membayar denda dua kali pajak terutang yang keseluruhannya sekitar Rp2,5 triliun.
Dia menjelaskan kejaksaan sendiri sudah melakukan sejumlah panggilan terhadap perusahaan tersebut, namun AAG tidak pernah mematuhinya.
Kejaksaan Agung sudah melacak sejumlah aset Asian Agri yang bisa dieksekusi. Antara lain tanah seluas 27.000 hektare di Sumatera Utara, tanah 31.488,291 ha di Jambi, tanah 98.209,09 ha di Riau, dan kantor 14 perusahaan milik AAG.
"Nilainya setara dengan Rp5,3 triliun. Kami sudah melakukan permintaan pemblokiran atas aset-aset tersebut,” kata Basrief.
Menurut Basrief Kejagung sudah pernah menyatakan akan mengirimkan timnya ke London untuk mengecek aset milik PT Asian Agri Group (AAG) yang menurut informasi telah diagunkan di Credit Suisse Bank milik pemerintah Swiss.
"Dalam bulan ini tim kami akan meluncur ke sana untuk membicarakan soal itu," kata Basrief Arief.
No comments: