» » » » » Soal JSS, Gubernur Sjachroedin Ingatkan Komitmen Presiden

Sjachroedin Z.P.
BANDARLAMPUNG, teraslampung.com--Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P. mengingatkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang komitmennya merealisasikan janjinya memulai pembangunan Jembatan Selat Sunda. Sjachroedin khawatir kalau komitmen pemerintah pusat tidak jelas seperti sekarang akan berdampak buruk bagi citra dan nama baik presiden.

“Harus diingat, Pak Presiden sudah beberapa memastikan bahwa proyek JSS itu dimulai 2014. Sebelumnya bahkan dikabarkan penanam tiang pancang dimulai 2013.Kalau itu terjadi hingga Pak SBY selesai menjadi presiden, maka publik akan menilai tidak baik," kata Sjachroedin, Senin (11/11).

Gubernur yang akrab disapa Oedin itu mengatakan JSS bukan lagi sebuah wacana, tetapi sudah masuk dalam grand desain pembangunan infrastruktur jalan nasional dan menjadi prioritas pemeritah.

"Pada banyak kesempatan Presiden SBY menegaskan bahwa JSS pasti dibangun. Bahkan sudah ada Peraturan Presiden tentang Proyek  Jembatan Selat Sunda,” katanya.

Sjachroedin menggelar konferensi pers sebagai tanggapan atas pembatalan pemasangan tiang pancang yang rencananya dilakukan pada 2014 nanti. Pada pertengahan Oktober 2013 lalu Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengumumkan pembatalan pembangunan tiang pancang JSS.

“Perlu diingat, yang mengatakan bahwa pemasangan tiang pancang dilakukan pada 2014 adalah Presiden SBY, bukan saya. Jadi, pembatalan pembangunan JSS pada 2014 akan menjadi pertaruhan besar Presiden SBY,” kata Sjachroedin.

Sementara pada pertengahan Oktober 2013 lalu Menteri Koordinator Ekonomi Hatta Rajasa menegaskan bahwa pada 2014 nanti baru akan dilakukan studi kelayakan JSS. Secara teknis, kata Hatta Rajasa, Kementerian Pekerjaan Umum siap menjadi penanggungjawab FS.

Hingga kini Gubernur Lampung Sjachroedin ZP ngotot bahwa tahap feasibiliti studi sudah dilakukan oleh PT Artha Graha bersama konsorsium perusahaan milik Pemda Lampung dan Banten. Menurut Sjachroedin seharusnya pemerintah pusat tidak perlu khawatir pembangunan JSS akan menghabiskan dana APBN.

Sjachroedin mengatakan kalau sampai Presiden SBY selesai menjabat presiden pembangunan proyek JSS tidak dimulai, dia khawatir proyek JSS akan benar-benar tidak terlaksana. Sebab, kata dia, belum tentu pemerintah baru hasil pemilu 2014 mau melanjutkan rencana proyek JSS.

Menurut Sjachroedin sejak digagas pada tahun 2007 lalu tahap-tahap pembangunan Jembatan Selat Sunda lancar. Dukungan pembangunan JSS tidak hanya berasal dari semur gubernur di Pulau Sumatera, tetapi juga semua gubernur di Pulau Jawa dan semua DPRD di Jawa dan Sumatera. Untuk memberi dasar hukum pelaksaan proyek, pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 86 tahun 2011 tentang Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda (KSISS).

Untuk menindaklanjuti Perpres tersebut Pemerintah Provinsi Lampung dan Provinsi Banten membentuk perusahaan bersama yang diberi nama PT Graha Banten Lampung Sejahtera (GBLS). PT GBLS tersebut bersama konsorsium Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan membangunan JSS dengan tetap menggandeng investor.

“Namun rencana itu macet di tengah jalan karena ada penolakan dari Menteri Keuangan Agus Martowardoyo,” kata Sjachroedin.

Pada Juni 2012 lalu Menteri Keuangan (ketika itu Agus Martowardoyo) menolak menjamin studi kelayakan proyek Jembatan Selat Sunda (JSS) sebesar Rp 3 triliun. Bahkan Agus ketika itu mengusulkan agar pemerintah merivisi Perpres No. 86 Tahun 2011. Agus menolak studi kelayakan dikerjakan oleh swasta. Menurut Agus studi kelayakan seharusnya dilakukan pemerintah melalui APBN, setelah itu ditender ke swasta.

Dalam perkembanganya, usulan Agus Martowardoto itu menuai perdebatan karena bakal mengancam kiprah pemrakarsa (Pemerintah Provinsi Lampung, Banten, dan PT Artha Graha) untuk menyiapkan proyek JSS termasuk studi kelayakan dan basic design.

Menurut Sjachroedin, selain mendesak Presiden SBY pihaknya juga mendesak keseriusan Tim 7 untuk segera membantu merealisasikan pembanguanan JSS. Tim 7 merupakan tim ditunjuk oleh Presiden SBY untuk yang membantu memfasilitasi pembangunan JSS. Tim 7 antara lain terdiri atas Menteri Pekerjaan Umum (ketua) dengan anggota Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Perindustrian, Sekretaris Kabinet, dan Kepala Bappenas

“Selama ini Perpres No. 86 masih dikaji Tim 7. Tim 7 juga bertugas mengkaji usulan Agus Mastowardoyo. Namun pertanyaannya: sampai kapan pengkajian dilakukan?” kata dia.

Penulis: Mas Alina/Oyos Saroso HN

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply