Siti Qodratin Aulia/Teraslampung.com
Menurut Badri, karena penarikan retribusi Rp1.000 bagi sepeda motor yang masuk Terminal Induk Rajabasaitu tidak ada dasar hukumnya, maka termasuk pungli.
"Kasus ini harus diselidiki dan diselesaikan secara tuntas," ujarnya.
Menurut Badri adanya pungli tersebut mengindikasikan adanya kebocoran PAD.
"PAD dari sektor tersebut tidak masuk dalam kas daerah. Hal ini akan menjadi catatan penting dan itu yang perlu diproses. Jangan sekali-sekali aparatur melakukan tindakan yang melanggar. Kami akan turunkan Inspektorat dan melakukan pemeriksaan secara internal dahulu,”ujarnya.
Pungli yang dilakukan oknum Dishub Bandarlampung terhadap pengendara sepeda motor di Terminal Induk Rajabasa juga menyita perhatian Polresta Bandarlampung dan Ombudsman perwakilan Lampung.
Polresta berencana melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dengan turun ke lapangan untuk mencari bukti terkait adanya pungli tersebut.
No comments: