Ilustrasi pembangiunan hotel. |
Bandarlampung--Pemerintah kot Bandarlampung merampungkan pendataan hotel-hotel yang belum memiliki izin lokasi. Hasilnya: dari sembilan hotel yang akan dibangun di Kota Tapis Berseri, hanya dua yang sudah mengantongi izin lokasi. Yakni, ni Hotel dan Villa Mahagiri di Kelurahan Batuputu, Kecamatan Teukbetung Utara, dan Hotel Mercure di Kelurahan Pelita, Kecamatan Enggal.
"Tujuh hotel lainnya belum mengantongi izin. Makanya, kami akan mengirimkan surat kepada pemilik hotel untuk segera mengurus izinnya di Pemkot Bandarlampung,” ujar Kepala Bagian Pemerintahan Pemkot Bandarlampung Syahriwansyah, Rabu (6/11).
Syahriwansyah mengatakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penatagunaan Tanah, setiap pendirian atau pembangunan tempat usaha hotel harus memiliki izin lokasi maupun penggunaan tanah.
Pembangunan beberapa hotel itu juga dinilai melanggar Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI No. 2/2011 tentang Pedoman Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam Penerbitan Izin Lokasi, Penetapan Lokasi, dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT).
Menurut Syahriwansyah dalam PP dan Peraturan BPN RI pembangunan hotel harus memiliki izin lokasi. Dalam Peraturan Walikota Kota Bandarlampung juga sudah diatur soal perizinan.
"Semua pihak harus menaati aturan yang sudah ditetapkan,” kata dia.
Sementara Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. meminta pengusaha yang sedang membangun hotel agar segera melengkapi izin lokasi sesuai Perwali No. 16/2011 tentang Penatagunaan Tanah, Menurut Herman HN, perizinan diperlukan tidak semata-mata demi kepentingan Pemkot, tetapi untuk kepentingan bersama.
"Semua pengusaha yang mau menginvestasikan usahanya di Bandarlampung harus mengikuti aturan yang berlaku. Jika tidak mau mengurus izin lokasi, kami akan mengambil langkah tegas untuk menghentikan proses pembangunan tersebut," kata dia.
Berita terkait: Hotel tak Berizin Segera Ditegur
No comments: