Susi Pernah Sukses Ajukan Uji Materi Pasal UUD 45 ke MK
Siti Qodratin Aulia/Teraslampung.com
Bandarlampung - Penangkapan Susi Tur Handayani oleh KPK, Kamis (3/10) membuat publik di Lampung kaget. Sebab, perempuan berkerudung itu selama ini dikenal sebagai pengacara yang nyaris tidak pernah membuat ‘berita heboh’. Pengacara yang saat ini juga tercatat sebagai calon legislator dari PDI Perjuangan untuk DPRD Lampung itu dikenal santun dan cenderung pendiam.
Susi Tur Handayani—KPK menyebut dengan Susi Tur Andayani—bersama ketua MK Akil Mochtar dan Tubagus Heri Wardana ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat kasus suap dalam sengketa Pilkada Lebak, Banten.
"AM dan STA selaku penerima dijerat Pasal 12 c atau Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junco Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Ketua KPK, Abraham Samad dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Kamis (3/10).
Dalam jumpa pers yang digelar Kamis (3/10/20130), Samad menyebut inisial STA adalah orang yang sudah dikenal Akil. Uang Rp 1 miliar terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten, pun diserahkan dari adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan kepada Susi.
Penyerahan dilakukan di apartemen Aston. Kala itu, Wawan menitipkan duit melalui perantara berinisial F. Kemudian, uang disimpan di rumah orang tua Susi di Tebet, Jakarta Selatan. Belakangan, KPK menangkap Wawan dan Susi di tempat berbeda. Keduanya juga sudah jadi tersangka dan ditahan.
Sebagai pengacara, nama Susi Tur Handayani baru dikenal publik di Lampung pada 2008 lalu. Yaitu ketika dia menjadi penasihat hukum calon gubernur Lampung yang diusung PDIP, Sjachroedin Z.P.
Setelah Sjachroedin memenangkan gugatan hukum di Mahkamah Konstitusi dan dilantik sebagai Gubernur Lampung, nama Susi Tur Handayani pun makin “berkibar”. Hingga ditangkap oleh KPK, ia pun dikenal sebagai pengacara yang paling dekat dengan Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P.
Bukti kedekatan Susi dengan Sjachroedin bukan hanya ia bisa dengan mudah bertemu Gubermur Lampung itu, tetapi juga bisa mendapatkan kebebasan untuk ‘keluar-masuk’ Partai PDIP Lampung. Sebelum menjadi calon legislatif PDIP Lampung untuk DPRD Kota Bandarlampung, misalnya, ia pernah menjadi pengurus DPC Partai Demokrat Kota Bandarlampung. Sebelum menjadi pengurus Partai Demokrat, ia adalah pengurus PDIP Perjuangan Lampung.
“Ia menjadi pengurus Partai Demokrat Kota Bandarlampung karena sangat dekat dengan istri Walikota Bandarlampung Herman HN, Dwiyana Herman HN. Setahun lalu Dwiyana memang menjadi ketua DPC Partai Demokrat Kota Bandarlampung,” kata ketua PDIP Lampung bidang organisasi, Watoni Noerdin.
Ketika Dwiyana mundur dari Partai Demokrat, Susi sebenarnya menjadi anggota tim seleksi calon legislatif Partai Demokrat. Tapi ia ikut mundur bersama Dwiyana Herman HN. Bahkan Susi menjadi juru bicara Dwiyana saat Dwiyana mengumumkan pengunduran dirinya dari Partai Demokrat.
Nama Susi Tur Handayani menjadi terkenal bukan karena dia menjadi pengacara Gubernur Lampung Sjachroedin ZP saat terjadi sengketa pemilihan gubernur 2008, tetapi karena dia dianggap berhasil melakukan uji materi Pasal 58 huruf q dan Penjelasannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Pasal 233 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam uji materi di MK tersebut, gugatan Sjachroedin Z.P. diterima MK sehingga berdampak secara nasional. Dampaknya adalah calon kepala daerah yang akan mencalonkan diri lagi sebagai kepala daerah tidak perlu mengundurkan diri. Kepala daerah cukup cuti selama mencalonkan diri menjadi kepala daerah.
“Aturan itu merampas hak Sjachroedin untuk maju lagi dalam pemilihan Gubernur Lampung periode selanjutnya,” kata Susi Tur Handayani ketika itu, saat memberikan alasan kepada MK kenapa uji materi terhadap Pasal 58 huruf q dan Penjelasannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Pasal 233 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Susi adalah alumni Fakultas Hukum Universitas Lampung. Gelar magister hukumnya diperoleh dari Universitas Lampung. Susi pernah bekerja di Bank Servitia, lalu mendirikan firma hukum sendiri dengan nama Kantor Advokat/Konsultan Hukum Susi Tur Handayani. Alamatnya seperti tertera dalam dokumen Mahkamah Konstitusi adalah di Jalan Cendana Gang Durian No 8 Tanjungsenang, Bandar Lampung, Lampung.
Ketua PDIP Lampung bidang organisasi, Watoni Noerdin, mengatakan meskipun Susi Tur Handayani sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi pihaknya belum akan mencoret nama Susi dari daftar calon tetap legislatif PDIP Lampung dalam Pemilu 2014.
“Kami menjunjung asas praduga tidak bersalah. Setelah ada keputusan hukum tetap kami baru memberikan sanksi. Jadi, kalau proses hukumnya sampai Pemilu 2014 dan ia terpilih sebagai anggota DPRD, ia tetap akan sulit dilantik,” kata Watoni.
Pada akhir September 2013 lalu Susi Tur Handayani menggelar syukuran keberangkatan naik haji di rumahnya (walimatul haj) di Pahoman Bandarlampung. Menurut jadwal seharusnya pada awal Oktober 2013 Susi harus berangkat ibadah haji ke Mekkah.
No comments: