» » Bandarlampung Kekurangan Bidan

Bandarlampung,Teraslampung.com - Pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandar Lampung sudah sejak lama melayangkan surat ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Hal tersebut dilakukan untuk meminta penambahan tenaga medis kesehatan, yakni perawat atau bidan sebagai pegawai tidak tetap (PTT).

Tenaga medis PTT tersebut nantinya akan ditempatkan di beberapa pelayanan kesehatan di Kota Tapis Berseri ini, terutama di Pos Kesehatan Kelurahan (Poskeskel).

Tindakan ini dilakukan karena tenaga medis yang dimiliki Pemkot, terutama bidan maupun perawat masih kekurangan yang ada di beberapa pelayanan kesehatan.

"Kami sudah mengusulkan sejak jauh-jauh hari, dan belum ada tanggapan dari Kemenkes. Namun menurut informasi tenaga medis PTT dari pemerintah pusat itu akan lebih difokuskan ke wilayah pelosok Indonesia Bagian Timur," kata Pelaksana harian (Plh) Dinkes Kota Bandar Lampung Amran, Kamis (3-10).

Pernyataannya tersebut disampaikan dalam Rakor SKPD Pemkot Bandar Lampung di Gedung Semergou. Turut hadir Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, Wakil Wali Kota Tobroni Harun, dan Sekkot Bandar Lampung Badri Tamam serta peserta Rakor lainnya.

Amran mengatakan, kebijakan pemerintah pusat tersebut memang tidak bisa diganggu gugat terkait orientasinya lebih kepada wilayah pelosok di Indonesia Timur. Sehingga dirinya tetap merasa kekurangan akan tenaga medis ini, terutama perawat dan bidan.

Saat ini, dirinya menjelaskan, pihaknya menempatkan 236 perawat dan 182 bidan yang tersebar di Puskesmas dan Poskeskel. "Namun jumlah itu pun kurang. Selain itu, asisten apoteker atau pengelola obat di beberapa Puskesmas pun masih kurang," ungkapnya.

Amran mengatakan, seharusnya tenaga medis untuk setiap Poskeskel sebanyak tiga orang, yakni satu bidan dan dua perawat. "Dan kekurangan tenaga medis ini juga dikarenakan adanya pemekaran kelurahan yang dilakukan Pemkot," terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengatakan, kedepan pihaknya akan menambah tenaga kesehatan sebagai tenaga kerja sukarela (TKS) untuk ditempatkan di pelayanan kesehatan yang ada, terutama Poskeskel.

Namun sebelumnya, Dinkes harus melakukan pendataan pegawai yang ada. "Harus cepat diisi kekosongan ini. Berapa pegawai yang ada, nanti diajukan, dan nanti akan dibuat SK-nya (Surat Keputusan). Di satu Poskeskel harus ada satu bidan dan dua perawat," kata Herman.(lpo)

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply