» » » Terjerat Kasus Korupsi, Calon Anggota Dewan dari Gerindra Sakit

Zaenal Asikin/Teraslampung.com


BANDARLAMPUNG – Sukses Agus Sujatma dalam Pemilu 2014 tidak bisa dirayakan layaknya caleg yang sukses mendulang suara dan lolos ke  Gedung Dewan menjadi wakil rakyat. Kesuksesan caleg Partai Gerindra untuk DPRD Kota Bandarlampung itu kini justru diiringi bayangan suram karena dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi senilai Rp 1,2 miliar di Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bandarlampung.

Agus pun kini sakit sehingga proses pemeriksaan dirinya tidak berjalan lancar. Sudah tiga kali Agus  tidak memenuhi panggilan penyidik polisi dengan alasan sakit.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Komisaris Polisi Dery Agung Wijaya mengatakan, pada Selasa lalu  (13/5) tersangka Agus Sujatma datang memenuhi panggilan penyidik Polresta Bandar Lampung kembali diperiksa oleh penyidik mulai sekitar pukul 10.30 WIB. Namun,  pemeriksaan baru berjalan dua jam, pemeriksaan tersebut dihentikan oleh penyidik karena tersangka Agus Sujatma mendadak sakit pada lambungnya.

"Dalam proses pemeriksaan, tersangka Agus baru menjawab pertanyaan dari penyidik sebanyak kurang lebih delapan pertanyaan. Karena tersangka sakit, maka pemeriksaan terhadap Agus terpaksa dihentikan,” kata Dery.

Menurut Dery, setelah itu pihaknya kembali memanggil Agus untuk diperiksa. Namun, sampai tiga kali pemanggilan, Agus tidak pernah dengan alasan sakit.

“Agus dijadwalkan diperiksa pada Jumat (16/5) sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, hingga malam Agus tidak datang,” kata Dery.

Menurut Dery, setelah Agus tidak hadir dalam agenda pemeriksaan ketiga, pihaknya akan segera mengirimkan beberapa penyidik ke rumah Agus Sujatma untuk mengecek kondisi Agus.

"Nanti anggota yang akan mendatangi dan mengecek ke rumah tersangka Agus. Pastinya untuk mengetahui apa benar dia sakit atau tidak," jelas Dery.

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kios mini Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bandar Lampung, mendapat anggaran yang bersumber dari APBN dan dana pendampingan APBD tahun anggaran 2012 sebesar Rp 1,2 miliar.

Tender tersebut dimenangkan oleh CV Tita Makmur Cahaya (TMC). Meskipun Hendrik menjabat direktur, tetapi dalam mengurus tender dia memberikan kuasa kepada Ery Adil Rahman sebagai kuasa direktur. Namun, dalam perjanjian kontrak kerja sama antara CV Tita Makmur Cahaya selaku rekanan dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), tanda tangan Hendrik telah dipalsukan. Dalam pengerjaannya, Ery Adil Rahman sebagai kuasa direktur bekerja sama dengan Agus Sujatma secara lisan.

Agus Sujatma berperan sebagai pemodal dan pemilik paket serta pemesan barang, dan ternyata dalam barang yang dipesan, dibeli dan dibayar oleh Agus Sujatma tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang di dalam kontrak.


«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply