Ketua Majelis Hakim Ingatkan Soal Terdakwa Pernah Lama Buron
Anggoro Widjojo (dok thejakartapost.com) |
"Mengadili, menolak nota keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum sah sebagai dasar melanjutkan pemeriksaan perkara," kata Hakim Ketua Nani Indrawati ketika membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/5).
Setelah keputusan sela dibacakan, Anggoro Widjojo melalui anggota tim penasihat hukumnya, Tito Hananta Kusuma, kembali mengajukan surat permohonan izin rawat inap dan izin tambahan besuk untuk kliennya. Namun, Hakim Ketua Nani hanya mengabulkan permohonan tambahan besuk untuk Angggoro.
"Terkait izin rawat inap, kami minta lampiran atau surat keterangan dari KPK terkait kesanggupan untuk mengamankan terdakwa. Kami tahu terdakwa pernah tidak di Indonesia sekian tahun lamanya. Mohon diperhatikan," kata Hakim Nani.
Nani merasa perlu mengingat hal itu karena saudara kandung Anggodo Widjojo itu pernah lama kabur dari Indonesia saat sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Majelis Hakim menjadwalkan sidang Anggoro kembali digelar pada Rabu (7/5), dengan agenda sidang pemeriksaan saksi.
No comments: