» » Sidang Tipikor Kemenhut: Eksepsi Anggoro Widjojo Ditolak

Ketua Majelis Hakim Ingatkan Soal Terdakwa Pernah Lama Buron


Anggoro Widjojo (dok thejakartapost.com)
JAKARTA, Teraslampung.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan  terdakwa kasus dugaan pemberian suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan tahun 2008, Anggoro Widjojo, Senin (5/5). Menurut Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati, eksepsi Anggoro telah masuk pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan hingga akhir.

"Mengadili, menolak nota keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum sah sebagai dasar melanjutkan pemeriksaan perkara," kata Hakim Ketua Nani Indrawati ketika  membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/5).

Setelah keputusan sela dibacakan,  Anggoro Widjojo melalui anggota tim penasihat hukumnya, Tito Hananta Kusuma, kembali mengajukan surat permohonan izin rawat inap dan izin tambahan besuk untuk kliennya. Namun, Hakim Ketua Nani hanya mengabulkan permohonan tambahan besuk untuk Angggoro.

"Terkait izin rawat inap, kami minta lampiran atau surat keterangan dari KPK terkait kesanggupan untuk mengamankan terdakwa. Kami tahu terdakwa pernah tidak di Indonesia sekian tahun lamanya. Mohon diperhatikan," kata Hakim Nani.

Nani merasa perlu mengingat hal itu karena saudara kandung Anggodo Widjojo itu pernah lama kabur dari Indonesia saat sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Majelis Hakim  menjadwalkan sidang Anggoro kembali digelar pada Rabu (7/5), dengan agenda sidang pemeriksaan saksi.

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply