» » » Seorang Polisi Menghajar Istrinya Hingga Tulang Hidungnya Patah

AS Marah Karena Ditegur Soal Wanita Simpanan dan Narkoba, 

Zaenal Asikin/Teraslampung.com

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga.
BANDARLAMPUNG - Diduga pengaruh narkobam seorang oknum polisi berpangkat Brigadir, AS, menganiaya istrinya hingga babak belur. Akibat dianiaya suaminya yang bertugas di Polres Tanggamus itu, Arika Widya Eka Putri (28), warga Jl. Cemara, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, mengalami luka lebam pada bagian wajah dan tulang hidungnya patah.

Terungkapnya peristiwa kekerasan dalam rumah tangga yang di lakukan oknum Satuan Shabara Polres Tanggamus itu bermula dari laporan ayah korban, Baidowi (58). Baidowi, didampingi oleh pengacaranya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Warga Jaya Indonesia, Meriantony, saat konferensi pers di  Graha Jurnalis Polda Lampung,  Selasa (20/5), mengatakan pihaknya sudah melaporkan kasus tersebut ke Polda Lampung sejak setahun lalu.

“Kami ke sini untuk menanyakan tindak lanjut laporan dengan nomor, TBL/357/VII/DIT Reskrim Polda Lampung, tanggal 17 Juli 2013 lalu, yang berkaitan dengan pelaku yang merupakan seorang anggota polisi. Saya ke sini karena pelaku menantang saya untuk melaporkan kepada jenderal. Dia mengaku tidak takut diadukan kepada jenderal,” kata Baidowi , Selasa (20/5).

Baidowi meminta Kapolda Lampung menindaklanjuti laporannya dan memberikan hukuman setimpal kepada anak buahnya.

Baidowi menuturkan, peristiwa penganiayaan tersebut bermula karena istri AS menasihati suaminya agar tidak berhubugan lagi dengan perempuan simpanannya. Apalagi, wanita simpanan AS tidak lain adalah teman akrab korban.

“Anak saya juga menasihati suaminya agar suaminya jangan menggunakan narkoba. Karena  tidak terima nasihat istrinya, pelaku emosi dan langsung menghajar dengan memukuli istrinya hingga luka lebam dan tulang hidungnya patah,” kata Baidowi.

Menurut Baidowi, setelah dianiaya korban mengadu kepadanya. Baidowi pun langsung membawa anaknya yang luka parah itu ke Rumah Sakit Bhayangkara Bandarlampung.

“Dari hasil visum disebutkan korban luka lebam dan patah tulang hidung," papar dia.

Menurut Baidowi, sebelumnya saat masih bertugas Polres Tulangbawang pada 2004- 2005 AS juga pernah terkait kasus narkoba sehingga dipindahtugaskan ke Polres Tanggamus.


Sementara kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Warga Jaya Indonesia, Meriantony,  mengatakan perkara tindak pidana KDRT yang di lakukan oknum polisi Brigpol. AS masih dalam proses sidang dan belum vonis.

"Saya datang bersama ayah pelapor untuk menanyakan tindak lanjut Polda dalam menangani terlapor yang merupakan seorang anggota Polri," kata Tony.

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply