» » » Operasi Pekat, Polisi Sita Bendera GAM di Pringsewu

Adi Nur Pracoyo, AN Andoyo/Teraslampung.com

Barang bukti bendera GAM dan daun ganja (Teraslampung.com/Adi Nur Pracoyo)
PRINGSEWU- Sebuah bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) disita Polsek Pringsewu, Sabtu (17/5), saat Polsek Pringsewu menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) bersama Satuan Narkotika Polres Tanggamus di Pringombo, Kelurahan Pringsewu Timur, Kabupaten Pringsewu.

Kapolres Tanggamus AKBP Adri Efendi mengatakan, bendera GAM tersebut disita saat polisi melakukan penggerebekan di sejumlah tempat penginapan di Pringsewu. Selain bendera GAM, polisi juga menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika dan barang bukti lain berupa daun ganja.

"Saat polisi memeriksa kamar kos milik Irawan alias GT, polisi menangkap Iqbal dan Tri yang saat itu sedang melinting daun ganja. Saat diinterogasi, mereka mengaku narkotika jenis ganja tersebut milik Irawan alias GT (pemilik rumah kos)," kata Adri, Minggu (18/5).

Menurut Kapolres Tanggamus, dalam operasi yang dipimpin Kapolsek Pringsewu Kompol Sukandar itu polisi polisi langsung menahan Irawan alias GT yang saat itu sedang berada di bengkel depan rumahnya.Saat dilakukan penggeledahan di rumah Irawan alias GT dan ditemukan narkoba jenis ganja didalam tas yang di simpan didalam kandang ayam.

“Selain itu juga ditemukan satu buah bendera GAM (Gerakan Aceh Merdeka) milik Irawan alias GT dan berdasarkan pengakuan Irawan didapat dari rekannya pada saat Touring Motor Vespa ke Provinsi Aceh tahun 2004," jelasnya.

Kapolres mengatakan, saat diperiksa Irawan alias GT mengaku beberapa hari sebelumnya Irawan telah mengkonsumsi ganja bersama dengan Diki dan Nojoni.

"Dari kelima tersangak salah satunya ada seorang pelajar dan kelima tersangka diamankan ke Polsek Pringsewu guna melakukan penyidikan lebih lanjut," Ucapnya.

Kelima tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat ayat (1) huruf a UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

“Untuk bendera GAM,  nanti kita akan pelajari apakah ada unsur pidananya memiliki bendera GAM karena alasannya untuk koleksi," ujarnya.

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply