R. Usman/Teraslampung.com
"Belum ada, tetapi MK memberi kesempatan selama 3x24 jam sejak penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Humas MK Kencana Suluh, di Jakarta, Sabtu (10/5).
Sebelumnya, Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, pihaknya telah menerima 28 surat keberatan yang masuk di MK. Namun seluruhnya tidak akan diproses karena dikirim sebelum KPU menetapkan hasil pemilhan legislatif (pileg).
"Karena belum sampai pada waktu yang ditentukan oleh undang-undang (UU) yaitu setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU," ujarnya.
Dikatakan, hanya pemimpin parpol peserta Pemilu 2014 yang bisa mengajukan gugatan ke MK. Artinya, kendati terdapat kemungkinan dua caleg dalam satu parpol bersengketa, tetap harus melalui persetujuan pemimpin parpolnya.
"Yang mengajukan harus pemimpin parpol, tidak boleh datang sendiri-sendiri. Caleg dari partai, daerah pemilihan (dapil), bisa saja internal di satu partai bisa ribut. Siapa peroleh suara terbanyak? Itu hanya bisa ditangani MK jika ada persetujuan dari parpol dan ditandatangani pemimpin parpol," kata Hamdan.
Sebagaimana ketentuan, para pihak yang ingin mengajukan perkara sengketa hasil pemilu anggota DPD, DPR, dan DPRD adalah anggota parpol dan perseorangan yang telah memperoleh persetujuan tertulis. "Permohonannya diajukan parpol," kata dia.
"Ya selesaikan secara internal dulu. Kalau parpol sudah tidak sanggup, silakan bawa ke sini, akan kami bantu," kata Hamdan.
No comments: