» » » » Kejati Tetapkan Kadis Pendapatan Lamtim Tersangka Kasus Deposito Rp 300 Miiliar

Syailendra Arif/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG - Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DP2KD) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) sebagai  tersangka perkara deposito tahun anggaran 2011-2013. Proses pemeriksaan terhadap Junaidi hingga kini masih berlangsung. Kejati akan melakukan penahanan setelah Junaidi selesao diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Momock Bambang Sumiarso mengatakan, selain Junaidi ada dua nama lain  yang dibidik Kejati dalam kasus deposito APBD Lampung Timur 2011-2013 sebesar Rp 300 miliar.

"Sementara baru seorang tersangka, yaitu Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Daerah atas nama Junaidi .Tersangka lainnya tergantung pada hasil pemeriksaan,” kata Momock Bambang Samiarso, Senin (5/5).

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply