Syailendra Arif/Teraslampung.com
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Momock Bambang Sumiarso mengatakan, selain Junaidi ada dua nama lain yang dibidik Kejati dalam kasus deposito APBD Lampung Timur 2011-2013 sebesar Rp 300 miliar.
"Sementara baru seorang tersangka, yaitu Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Daerah atas nama Junaidi .Tersangka lainnya tergantung pada hasil pemeriksaan,” kata Momock Bambang Samiarso, Senin (5/5).
No comments: