» » » » Kasus Deposito Lamtim Rp 300 M: Rekening Koran Jadi Petunjuk Tetapkan Tersangka Baru

Zainal Asikin/Teraslampung.com

BANDAR LAMPUNG – Pascaditetapkannya Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DP2KD) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) Junaidi sebagai  tersangka perkara deposito tahun anggaran 2011-2013,  rekening koran deposito Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) menjadi satu-satunya petunjuk bagi penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung memastikan nama lain yang menjadi tersangka dalam kasus  korupsi deposito senilai Rp 300 miliar tersebut.

Hingga Selasa (6/5), penyidik belum memiliki dokumen rekening koran dari tiga bank yakni Bank BRI Cabang Metro, Bank Mandiri Cabang Metro dan Bank Lampung Sukadana. Sebab, penyidik masih belum memiliki dasar untuk melakukan penyitaan dan penggeledahan bank.

"Kami belum memiliki dasarnya. (Mendapatkan dokumen rekening koran) Itu kan harus ada izin dari Pengadilan Negeri setempat dalam hal penggeledahan dan penyitaan. Oleh karena itu, kami tetapkan Ju sebagai tersangka untuk jalan masuk sita dan geledah," kata Kajati Lampung, Momock Bambang Samiarso, Selasa (6/5).

Dengan peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dan ditetapkannya Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DP2KD) sebagai tersangka, maka kejaksaan sudah dapat memenuhi salah satu syarat izin geledah dari Pengadilan Negeri.

"Sudah saya perintahkan pada penyidiknya untuk sesegera mungkin meminta ijin geledah dan sita, karena kalau urusan bank ini kan kita harus berhat-hati mas. Kalau ada yang belum dipenuhi unsurnya, kami tidak berani maen geledah," tegas dia.

Momock menjelaskan,  dokumen dan data bank yang salah satunya adalah rekening koran dari deposito tersebut akan membeberkan aliran dana bunga deposito sejak tahun 2011-2013 dengan total dana deposito mencapai Rp300 miliar. Diakui Mantan Kepala Biro Hukum BPKP Pusat itu, dalam perkara tersebut terdapat beberapa orang lain yang ikut berperan sehingga penyidik tidak hanya menyebut tersangka Ju tapi Ju dkk.

"Ini ada keterlitan pihak lain dan itu sudah pasti maka dari itu Ju dan kawan-kawan menjadi motor dari lahirnya deposito. Yang perlu digaris bawahi adalah, peran Ju hanya sebatas melobi sedangkan peran yang lain yang saat ini sedang kami dalami itu dari perencanaan deposito dan mendukung pemkab Lamtim sebagai deposan," jelas dia.

Terkait adanya tandatangan Mantan Bupati Satono yang menjadi penggagas dalam pembukaan deposito di salah satu bank, Momock enggan berkomentar banyak.

"Saya tidak paham hal itu, tanyakan saja kepada penyidiknya. Karena itu sudah menyangkut pada materi, tapi yang jelas kami tidak ada toleransi pada siapa pun yang terlibat perkara ini, saya jamin itu," tandasnya.

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

1 comments: