R Usman/Teraslampung.com
![]() |
Sumita Tobing (dok bijaks.net) |
Jakarta—Mantan Direktur Utama TVRI Suminta Tobing ditangkap tim Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Tinggi Jakarta Pusat di kantornya, Stasiun Jakarta TV, Kompleks Pergiaaan SCBD, Jakarta, Kamis (13/3).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimulad, mengatakan, Sumita sudah lama masuk daftar buron atau DPO sejak menghilang September 2012 lalu. "Jadi tadi ditangkap sekitar pukul 11.50 WIB," ujarnya.
Menurut Setia Untung, Sumita telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan peralatan siar TVRI yang merugikan negara sebesar Rp 12,4 miliar dan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp 250 juta, subsider enam bulan kurungan. Ia telah tiga kali dipanggil Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk mengeksekusi kasusnya. Namun, Sumita tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimulad, mengatakan, Sumita sudah lama masuk daftar buron atau DPO sejak menghilang September 2012 lalu. "Jadi tadi ditangkap sekitar pukul 11.50 WIB," ujarnya.
Menurut Setia Untung, Sumita telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan peralatan siar TVRI yang merugikan negara sebesar Rp 12,4 miliar dan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp 250 juta, subsider enam bulan kurungan. Ia telah tiga kali dipanggil Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk mengeksekusi kasusnya. Namun, Sumita tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
“Pada 2 Mei 2012, Sumita menyatakan menolak menjalankan eksekusi. Ia beralasan adanya kesalahan administrasi dalam putusan Mahkamah Agung (MA) yakni nomor registrasi yang berbeda. Nomor registrasi Sumita Tobing pada 20 Mei 2009 adalah 857 K/PID. SUS/2009, dan dinyatakan tidak bersalah. Sementara berdasarkan nomor registrasi perkara yang berbeda yaitu, 3289/Pan.Pid.Sus/856 K/2009, 24 November 2011 dia dinyatakan bersalah,” kata Setia Untung.
Soal kesalahan tersebut, , MA sudah memberikan klarifikasi bahwa memang terjadi kesalahan dalam pendataan di komputer, Namun, hal itu bukan berarti kesalahan itu kemudian membatalkan eksekusi.
Soal kesalahan tersebut, , MA sudah memberikan klarifikasi bahwa memang terjadi kesalahan dalam pendataan di komputer, Namun, hal itu bukan berarti kesalahan itu kemudian membatalkan eksekusi.
“MA menegaskan, hanya satu putusan atas nama Sumita Tobing yang masuk dalam register perkara yaitu Nomor 856K/Pid.Sus/2009 yang telah dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 24 Nopember 2011, Berdasarkan hal Kejagung mengambil langkah eksekusi karena perkara Sumita Tobing telah berkekuatan hukum tetap,” kata dia .
Situs judi poker online menggunakan uang asli dan terpercaya serta memiliki fitur yang sangat cangih dan menarik.
ReplyDelete~ 100% Fairplay Player vs Player. NO ROBOTIC & ADMIN.
~ Bonus berlimpah yang dibagikan setiap harinya kedalam akun ID anda.
~ Bonus Referal 15% otomatis langsung masuk ke akun anda.
~ Proses Deposit & Withdraw tercepat.
~ Deposit & Withdraw dipermudah dengan layanan 6 bank yaitu : MANDIRI, BCA, BNI, BRI dan DANAMON.
~ Didukung oleh Customer Service terbaik, berpengalaman, sopan, ramah dan cakep pastinya.
Menyediakan 8 permainan dalam 1 user ID :
*ADU Q
*BANDAR POKER
*BANDAR Q
*CAPSA SUSUN
*DOMINO 99
*POKER ONLINE
*SAKONG
*BANDAR 66 (NEW)
Contact us :
WA: 0812.2222.996
BBM : PKRVITA1 (HURUF BESAR)
Wechat: pokervitaofficial
Line: vitapoker