» » » Transparansi Pengelolaan BOS Hindarkan Kepala Sekolah dari Jerat Hukum

Irjen Kemendikbud Haryono Umar (tengah) saat menjadi pemateri pada acara dialog tentang pengeloaan dana BOS yang digelar Gema Pena dan ICW, di Kantor Kemendikbud, Rabu, 4 Juni 2014. (Teraslampung/Dandy Ibrahim)
Dandy Ibrahim/Teraslampung.com

JAKARTA - Pengelolaan  dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara transparan dan  akuntabel akan menghindarkan kepala sekolah dari jerat hukum. Pengelolaan BOS secara transparan juga akan menumbuhkan keperscayaan masyarakat sehingga bisa meningkatkan integeritas sekolah di mata masyarakat.

“Kalau ada yang minta upeti seperti itu kan bisa diancam, upetinya dimasukkan dalam daftar pengeluaran BOS yang bisa diketahui masyarakat. Tentu mereka akan takut untuk berbuat seperti itu,” kata Inspektur Jenderal Kemdikbud, Haryono Umar,  usai berdiskusi dengan kelompok masyarakat yang digawangi Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan Nasional (Gema Pena), di kantor Kemdikbud, Rabu (3/06/2014).

Haryono Umar mengatakan pengelolaan yang transparan dan akuntabel akan melindungi guru dan sekolah yang mengelola dana BOS. Salah satu perlindungan yang dimaksud Haryono adalah perlindungan dari oknum-oknum yang gemar mengambil pungutan ke sekolah ketika dana BOS telah disalurkan.

Selain  bebas dari  oknum-oknum tidak bertanggung jawab,  pengelolaan BOS yang  transparan juga akan berkontribusi besar terhadap pernaikan. Menurut Haryono, pihak sekolah tidak perlu lagi kerepotan menjawab pertanyaan masyarakat seputar penggunaan dana BOS.

"Pengelolaan dana BOS memang harus transparan dan akuntabel karena  dana BOS merupakan anggaran negara yang pertanggungjawabannya langsung ke masyarakat. Masyarakat bisa langsung melihat dan mencocokkan apakah dana BOS tersebut digunakan sesuai dengan rencana kerja anggaran sekolah (RKAS) yang telah dibuat sebelumnya," kata dia.

Direktur Pembinaan SMP, Didik Suhardi, mengatakan, RKAS yang dibuat oleh sekolah bisa direvisi jika dalam penggunaannya ada operasional sekolah yang lebih prioritas yang harus dibiayai.

"Selain melindungi kepala sekolah dan  guru, transparansi pengelolaan dana BOS akan membantu proses pengawasan. Inspektorat Jenderal  yang menjadi lembaga pengawasan internal Kemdikbud tentunya memiliki keterbatasan dalam fungsi pengawasan. Dengan bantuan pengawasan dari masyarakat, dana BOS dapat digunakan sepenuhnya untuk meningkatkan kualitas pendidikan," kata Didik.

Hal serupa diungkapkan Direktur Komite Antikorupsi (Koak) Lampung Muhammad Yunus. Menurut Yunus, berdasarkan pengalaman lembaganya mengadvokasi beberapa kepala sekolah SD dan SMP di Kota Bandarlampung, sekolah yang pengelolaannya BOS-nya bagus cenderung aman. Selain terbebas dari jeratan hukum, juga aman dari 'kejaran' para wartawan dan aktivis bodreks yang sering datang ke sekolah untuk meminta 'jatah' uang BOS.

"Sayangnya, tidak semua kepala sekolah mau mengalola dana BOS secara transparan dan akubtabel. Padahal, dengan mengelola dana BOS secara transparan dan akuntabel secara tidak langsung juga akan menjadi promosi bagi sekolahnya.

"Sebaliknya, banyak kepala sekolah, bahkan kepala Dinas Pendidikan, yang terjerat hukum karena sengaja mengelola BOS amatiran dan terutup. Bahkan, di Lampung ada sekolah yang para gurunya tidak tahu berapa uang BOS yang diterima sekolahnya Itu karena kepala sekolahnya sangat terutup dalam mengelola dana BOS," kata Yunus.

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply