Menteri Pertanian Suswono |
"Saya pernah menerima uang Rp50 juta dan ada juga dua ribu ribu dollar AS," kata Suswono saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/6) untuk kasus dugaan suap proyek revitalisasi SKRT dengan terdakwa pemilik PT Masaro Radiokom,Anggoro Widjojo
Meski begitu, kader PKS itu menegaskan, tidak pernah berhubungan langsung dengan Anggoro. Menurut Suswono, uang itu dari Ketua Komisi IV saat itu Yusuf Erwin Faishal melalui sekretariat Komisi IV Tri Budi Utami pada September 2007.
"Saya tanya ke Pak Ketua (Yusuf) pemberian apa. Beliau secara spontan mengatakan SKRT," ujar Suswono.
Anggota Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan telah mengembalikan uang ini kepada KPK.
Dalam dakwaan, uang itu mulanya diterima Yusuf dari Anggoro terkait pembahasan anggaran program SKRT. Setelah itu Yusuf pun membagikannya kepada Suswono dan Muhtarudin masing-masing Rp50 juta.
Dalam sidang sebelumnya, Mei 2014 lalu, saat membacakan berkas dakwaan Anggoro, jaksa penuntut umum mengungkapkan Ketua Umum Partai Bulan Bintang MS.Kaban lima kali meminta uang kepada mantan Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, sebagai imbalan persetujuan memenangkan perusahaan itu dalam proyek SKRT. Sopirnya Kaban, Muhammad Yusuf, pernah dititipi uang oleh Anggoro untuk diberikan kepada bosya. Saat ini keduanya telah dicegah ke luar negeri.
Uang yang diterima Kaban dari Anggoro pada 6 Agustus 2007 senilai 15 ribu dolar AS. Uang itu diberikan sebagai imbalan karena DPR telah menyetujui Rancangan Pagu Bagian Anggaran Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan senilai Rp 4,2 triliun yang diajukan oleh Departemen Kehutanan.
Anggoro kembali membeli valuta asing 15 ribu dolar AS lantas dia berikan langsung kepada Kaban di rumah dinas Menteri Kehutanan, di Jalan Denpasar Raya nomor 15, Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Pada 16 Agustus 2007 kembali memberikan uang sebesar USD 10 ribu atas permintaan Kaban.
Setelah menerima telepon itu, Anggoro lantas membeli valas USD 10 ribu. Duit itu kemudian diantar oleh Direktur Keuangan PT Masaro Radiokom sekaligus anak Anggoro, David Angkawijaya, ke rumah dinas menteri kehutanan.
Kemudian, lanjut Jaksa Andi, pada 13 Februari 2008, Anggoro mengontak sopir Kaban, Muhammad Yusuf, lewat telepon dan mengatakan menanyakan ihwal permintaan uang dari Kaban. Anggoro lantas memerintahkan sopirnya, Isdriatmoko, menyampaikan uang USD 20 ribu ke rumah dinas menteri kehutanan. Duit itu diterima oleh Yusuf.
Pada 25 Februari 2008 Kaban kembali meminta uang kepada Anggoro. Kaban mengirim pesan singkat kepada Anggoro dan meminta cek perjalanan (traveller cheque) sebesar Rp 50 juta. Demi memenuhi permintaan sang pejabat, Anggoro lantas menarik uang Rp 50 juta di Bank Permata yang dibelikan cek perjalanan, lantas memerintahkan sopirnya, Isdriatmoko, mengantar cek perjalanan itu dan langsung menyerahkannya kepada Kaban di Gedung Manggala Wana Bhakti Departemen Kehutanan Republik Indonesia.
Terakhir Kaban minta uang kepada Anggoro pada 28 Maret 2008. Saat itu, Kaban mengirim pesan singkat kepada Anggoro yang isinya, 'Apakah jam 19 dpt (dapat) didrop 40 ribu sin (Dolar Singapura)?'
Anggoro lantas membalas pesan itu dan sempat mengontak sopir Kaban, Yusuf, guna memastikan lokasi penyerahan. Setelah Yusuf membalas supaya duit itu dikirim ke rumah dinas, Anggoro lantas membeli valuta asing SGD 40 ribu dan pergi ke rumah dinas menteri kehutanan. Uang itu diserahkan langsung kepada Kaban.
Sedangkan Suswono disebut pernah menerima Rp 50 juta sebagai imbalan karena berhasil meloloskan permohonan anggaran proyek SKRT dalam pembahasan di Komisi IV DPR era 2004-2009.
Uang itu diberikan Anggoro melalui anaknya, David Angkawijaya. David lantas menitipkan uang itu kepada mantan Kepala Sekretariat Komisi IV, Tri Budi Utami. Tri kemudian menyampaikan titipan itu kepada mantan Ketua Komisi IV DPR, Yusuf Erwin Faisal. Suami penyanyi Hetty Koes Endang itu lantas membagikan uang suap kepada beberapa anggota Komisi IV.
No comments: