» » » Polres Way Kanan Amankan 21 Ekor Trenggiling

Ratu Ulangan/Teraslampung.com


Way Kanan—Polres Way Kanan mengamankan hewan langka yang dilindungi jenis trenggiling, Rabu (4/6) sekira pukul 17.00. Sayangnya kepolisian gagal menangkap para pelaku.

Menurut Kaur Bin Ops Satreskrim Way Kanan Santoso, sebanyak 21 ekor trenggiiling tersebut, saat ini berada di Sat Reskrim Polres Way Kanan. Trenggiling adalah hewan langka yang dilindungi oleh negara, diatur oleh pasal 40 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Ke 21 ekor hewan langka tersebut nantinya akan diserahkan kepada dinas terkait agar tidak mati. Hewan-hewan itu dibawa oleh mobil Innova nomor polisi BG 2534 HD dari Jakarta menuju Palembang, Sumatera Selatan. Mobil tersebut ikut diamankan.

Santoso mengatakan, temuan tersebut bermula atas kecurigaan anggota Sat Lantas saat melakukan operasi simpatik yang dilaksanakan di jalan lintas Sumatera, Kampung Karang Umpu, Rabu (4/6) pukul 17:00 petang.

Mmobil hitam ini lantas putar haluan, sehingga mengundang kecurigaan sejumlah anggota Sat Lantas yang berjaga di tempat kejadian. Kemudian mengejar mobil Innova bernopol Jakarta itu.

Mobil berikut 21 ekor trenggiling ditinggal di pinggir hutan, sementara pelaku kabur. Melihat mobil ini tertutup rapat, anggota Satlantas melepas tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Karena situasi aman, polisi menggeledah mobil.

Ternyata di dalam mobil ditemukan kotak yang ditutup oleh terpal dan ditempatkan di bawah jok belakang. Di dalam kotak itu, disimpan 21 ekor trenggiling.

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply