» » » Polisi Ringkus Dua Komplotan Bajing Loncat

Zaenal Asikin/Teraslampung.com

ilustrasi bajing loncat
BANDAR LAMPUNG -Polisi dari Unit Reserse dan Kriminal  Polsekta Panjang, menangkap Roby Yanto (32) dan MN Ilahi (19), bajing loncat di Jalan Soekarno Hatta, Panjang Utara , Bandarlampung, Jumat (6/6), sekitar pukul 03.30 WIB. Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti 2 karung cokelat seberat 130 kg  (senilai Rp 3,9 juta) dan lima karung  sawit senilai Rp450 ribu.

"Dua tersangka tersebut ditangkap ditempat terpisah. Pertama ditangkap tersangka Muhammad Nur Ilahi, Rabu (4/6) di rumahnya. Sementara  Roby Yanto ditangkap, Jumat (6/6) saat sedang beroperasi di Jl.Soekarno-Hatta, Panjang, Bandarlampung," kata Kapolsek Panjang AKP Nelpon F. Manik, Jumat (6/6).

Nelson F. Manik mengatakan,  tersangka ditangkap atas pengembangan kasus bajing loncat yang terjadi pada, kamis (15/5) tahun 2013 dan tanggal (27/5) tahun 2014 yang ditangkap petugasnya sebelumnya.Roby diketahui sebagai warga Sukabaru, RT 05, Lingkungan III,Panjang Utara, Panjang, Bandar Lampung, sementara Muhammad Nur Ilahi adalah  warga Jalan Teluk Ambon, Gang Rajawali, Pidada, Panjang, Bandarlampung.

Menurut Nelson. para  pelaku beraksi dengan cara memanfaatkan jalan yang sedang macet karena sedang ada perbaikan jalan dan pemasangan pipa gas di ruas Jl. Soekarno Hatta. 

“Modus tersangka yaitu, naik ke atas kendaraan dengan cara meloncat ke atas mobil kemudian  merobek penutup mobil lalu mengambil karung cokelat yang ada di dalam mobil lalu dijatuhkan. Lalu, tersangka lain mengunakan sepeda motor membuntut dan mengambil barang yang sudah dijatuhkan tersebut,”kata Nelson F. Manik, Jumat (6/6).

Dua kasus tersebut, korbannya adalah Ali Imron (33) warga Kampung Agung, Way Lunik, Panjang, Bandar Lampung dan korban bernama Bunyamin (36) Warga Dusun Banjar Rejo, RT02, Merak Batin, Natar, Lampung Selatan.

Nelson menjelaskan, kasus tersebut masih dilakukan penyelidikan oleh petugasnya karena masih ada tersangka yang melarikan diri atau menjadi daftar pencarian orang (DPO) bernama DON dan RIK.

Sebelumnya petugasnya juga telah menangkap lima orang tersangka komplotan bajing loncat. Lima tersangka tersebut berkas perkaranya sudah siap dilimpahkan ke kejaksaan. Mereka adalah  Rudi Hartono, Arifiansyah, Meris Wardoyo, Ade Rohman dan Gito Rolis.

“Terhadap dua orang tersangka DON dan RIK masih dalam proses pengejaran petugas di lapangan termasuk terhadap tersangka penadah hasil barang curian tersebut. Kami juga mengimbau kepada para sopir dan pengemudi jika ada kasus bajing loncat agar segera melapor kepada petugas agar pelaku bisa ditangkap,”ujarnya.

Sementara itu, tersangka Muhammad Nur Ilahi mengatakan, hasil pencurian tersebut, dijual lalu hasilnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti merokok dan membeli minuman keras. “Barangnya dijual seharga Rp 1,5 juta kepada HYT. Hasilnya ya buat membeli kebutuhan sehari-hari seperti rokok, sisanya untuk berfoya-foya,”ujarnya.

Para tersangka kini ditahan di Polsek Pnjang. Mereka akan  dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply