» » » » Kejari Siap Proses Perkara Korupsi Dinas Kelautan

Zaenal Asikin/Teraslampung.com
BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Negeri Bandarlampung siap memproses kasus korupsi proyek kios mini di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bandarlampung senilai Rp 1,2 miliar yang melibatkan anggota DPRD Bandarlampung terpilih dari Partai Gerindra, Agus Sujatma,

Kepala Kejari Bandarlampung,Widiyantoro mengakui pihaknua pada Senin lalu (2/6) telah menerima SPDP kasus tersebut dari Polresta Bandarlampung.

“Setelah kami terima SPDP perkara tersebut berarti kami tinggal menunggu proses selanjutnya. Soal apakah tiga tersangka itu nantinya akan ditahan atau tidak setelah kami menyelesaikan proses tahap dua,” kata Widiyantoro, Kamis (5/6).

Diketahui,pada korupsi pembangunan kios mini ini, Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bandarlampung mendapat anggaran yang bersumber dari APBN dan dana pendampingan APBD tahun anggaran 2012 sebesar Rp 1,2 miliar.Dalam prosesnya, tender dimenangkan CV Tita Makmur Cahaya.

Saat proses tender, Hendrik selaku Direktur CV Tita Makmur Cahaya memberi kuasa kepada Ery Adil Rahman sebagai kuasa direktur. Namun, dalam perjanjian kontrak kerja sama antara CV Tita Makmur Cahaya selaku rekanan dengan Dinas Kelautan dan Perikanan, tandatangan Hendrik dipalsukan.

Dalam pengerjaan proyek Ery bekerja sama dengan Agus Sujatma secara lisan. Agus berperan sebagai pemodal dan pemilik paket serta pemesan barang. Ternyata dalam barang yang dipesan, dibeli dan dibayar Agus tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang di dalam kontrak.

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply