Zaenal Asikin/Teraslampung.com
Tersangka ditangakap saat akan bertransaksi di depan SMPN 7, Jl. Sultan Agung Badarudin, Kelurahan Segala Mider, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung. Dari tangan tersangka petugas menyita tiga paket sabu-sabu senilai Rp 5 juta.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung, Komisaris Polisi Sunaryoto mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat di depan SMPN 7 di Jalan Sultan Agung Badarudin, Kelurahan Segala Mider, Tanjungkarang Barat ada seseorang yang sedang menjualbelikan narkoba. Dari informasi tersebut, petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dengan cara melakukan penyamaran berpura-pura sebagai pembeli.
"Petugas lalu menghubungi tersangka melalui ponselnya. Setelah berhasil dihubungi, tersangka Rahman sepakat bertemu di depan SMPN 7 Jl Sultan Agung Badarudin. Setelah petugas beberapa lama menunggu, terlihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya sama dengan orang yang disangkakan dan langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Sunaryoto kepada wartawan, Senin (9/6).
Menurut Sunaryoto, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu yang disimpan dalam kotak rokok Sampoerna Mild. Penggeledahan kemudian dilanjutkan dirumah tersangka dijalan WR Monginsidi, Kelurahan Gotong Royong, Tanjungkarang Pusat.
"Di rumah tersangka, kembali ditemukan tiga paket sabu-sabu, satu platik klip dalam keadaan terpotong berisikan sisa sabu, dua buah sedotan dan satu buah timbangan digital warna silver," papar dia.
Dari hasil pemeriksaan tersangka, kata Sunaryoto, barang haram tersebut adalah benar miliknya. Sabu tersebut Ia dapatkan dari seorang temannya yang bandar besarnya berinisial RH, warga yang tinggal di wilayah Garuntang, Telukbetung Selatan, yang kini masih buron (DPO).
Sunaryoto mengaku pihaknya masih melakukan pengembangan, dan petugas masih memburu bandar besarnya berinisial RH kini masih buron (DPO). Polisi menjerat tersangka Rahman dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Sementara menurut penuturan tersangka Rahman Hasibuan mengatakan, ia mendapatkan sabu dari temannya yakni RH warga Garuntang, Telukbetung Selatan. Sekali ambil barang tersebut kepada RH sebanyak setengah kantong atau 50 gram senilai Rp 5 juta.
"Ya saya beli sama dia (RH) setengah kantong atau 50 gram, lalu sabu itu saya pecah menjadi lima paket. Satu paket sabu dijual seharga Rp 1,2 juta dari hasil penjualan, saya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1 juta," tutur Rahman, Senin (9/6).
Rahman mengaku, untuk membeli sabu, awalnya dirinya memakai uang uang tabungan miliknya. Uang tersebut dari hasil kerjanya di sebuah supermarket di di Tanjungkarang.
“Karena sekarang saya sedang mengganggur dan butuh uang untuk keperluan sehari-hari, maka saya jualan sabu-sabu.Jualan sabu-sabu keuntungannya cukup lumayan," katanya.
No comments: