» » » Berkas Penyidikan Tersangka Korupsi di Dinas Kelautan Masih 'Nyangkut' di Kepolisian

Zaenal Asikin/Teraslampung.com

BANDAR LAMPUNG - Hampir dua pekan sejak dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik Polresta Bandarlampung, terkait penetapan tiga tersangka skandal korupsi pembangunan kios mini pemasaran hasil perikanan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bandarlampung tahun 2012 senilai Rp435 juta. Namun, hingg kini berkas tiga tersangka kasus korupsi itu belum diterima Kejaksaan Negeri Bandarlampung.

“Sampai hari ini kami belum terima berkas tiga tersangka DKP Kota Bandarlampung. Kami akan menunggu sampai beberapa hari ke depan. Kalau memang tidak ada juga, kami  akan menanyakan perkembangannya (secara tertulis),” kata Elis, salah satu tim Jaksa yang menangani perkara tersebut, Selasa (10/6).

Ia mengaku tak hafal berapa lama rentang waktu yang dibutuhkan sebenarnya, antara pemberian SPDP dengan tindak lanjut tahap I  (pelimpahan berkas untuk diteliti) yang dilakukan oleh penyidik. Yang jelas, kata dia, jika dalam tahap I tersebut berkas juga tak kunjung diserahkan setelah adanya surat P-17 dari kejaksaan, kemungkinan besar SPDP tersebut akan dikembalikan ke penyidik Polresta Bandarlampung.

“Kami akan kembalikan SPDP-nya. Terserah bagaimana nanti dari penyidik, apakah mau dilanjutkan kembali atau tidak. Batas waktunya saya tidak tahu. Itu semua tergantung dari penyidiknya saja,” ujar dia.

Elis menjelaskan, sejauh ini pihaknya tidak dapat melanjutkan proses ke tahap penyidikan di kejaksaan, karena pelimpahan tahap I belum dilakukan oleh penyidik Polresta Bandarlampung.

“Kita tidak bisa melakukan penyidikan, karena masih harus menunggu. Kemungkinan kita akan mempertanyakan itu, bagaimana tindak lanjut dari SPDP itu. Kalau tidak ada hasil akan kita kembalikan,” katanya.

Sebelumnya, dalam kasus ini Polresta Bandarlampung menetapkan Agus Sujatma, pengusaha yang juga anggota DPRD Lampung terpilih hasil Pileg 9 April lalu, ER ,dan HD sebagai tersangka. Sejak penetapan tersebut, penyidik tidak melakukan penahanan dan para tersangka hanya dikenakan wajib lapor.

Pada korupsi pembangunan kios mini ini, Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bandarlampung mendapat anggaran yang bersumber dari APBN dan dana pendamping APBD tahun anggaran 2012 sebesar Rp 1,2 miliar. Dalam proses tender, dimenangkan Hendrik selaku Direktur CV Tita Makmur Cahaya. Kemudian Hendrik memberi kuasa kepada Ery Adil Rahman sebagai kuasa direktur.

Dalam perjanjian kontrak kerja sama antara CV Tita Makmur Cahaya yang merupakan rekanan DKP, ada tanda tangan Hendrik yang dipalsukan. Lalu proses pengerjaannya, Ery bekerja sama dengan Agus Sujatma, namun hanya sistem kepercayaan tanpa tertulis.

Peran Agus Sujatma sendiri sebagai penyandang dana dan yang pemilik paket proyek serta pengorder barang-barang yang digunakan dalam proyek tersebut.Namun, ternyata barang yang dipesan, dibeli, dan dibayar Agus Sujatma tidak merujuk spesifikasi yang tertulis dalam kontrak kerja yang sudah disepakati dengan DKP.

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply