» » Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Bermodus Gembosi Ban Mobil

Sasaran Komplotan Ini adalah Para Nasabah Bank


Zainal Asikin/Teraslampung.com

Komplotan pencuri spesialis modus pecah kaca mobil dan menggembosi ban. (teraslampung.com/zainal)
Bandarlampung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung meringkus empat pencuri dengan modus memecahkan kaca mobil  dan menggembosi ban menggunakan besi payung. Para pelaku diamankan di dekat Bank BRI Raden Intan, Bandarlampung, Rabu (30/4) sekitar pukul 11.00 WIB saat akan menjalankan aksi pencurian kembali kepada nasabah bank lainnya.  Mereka biasa mengincar para nasabah bank sebagai sasaran kejahatannya.

Mereka adalah Andi Agusti (43) warga yang tinggal diJalan Hayam Wuruk, Kelurahan Kedamaian Bandarlampung, Sulaiman (34) warga Curug Rejang Lebong Bengkulu, Idham kholik (25) warga Lubuk Linggau, Sumatra Selatan, dan Sopian (40) warga Cimuncak, Bandung, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Derry Agung Wijaya mengatakan, penangkapan keempat pelaku ketika tim Resmob Polresta Bandarlampung, sedang melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

Petugas mengetahui ciri-ciri pelaku, berdasarkan hasil olah TKP Tim Inafis Polresta Bandarlampung, saksi dilapangan dan keterangan korban Arif Hendra Pramana (32) warga RT/RW 03 Lingkungan Kodja Jakarta Utara.

Korban merupakan event organizer (EO) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Aksi para pelaku dapat diketahui saat akan menjalankan asksinya kembali calon korbannya yakni nasabah bank lainnya di Bank BRI Raden Intan, Rabu (30/4) sekitar pukul 11.00 WIB dan petugas berhasil mengamankan para pelaku.

“Empat pelaku ini yang melakukan pencurian dengan modus gembos ban, Senin (28/4) siang kemarin didepan kantor Walikota Bandarlampung. pelaku mengambil uang milik korban Arif Hendra Pramana (32) sebesar Rp 115 juta yang disimpan didalam mobil.

Setelah dilakukan pengintaian, empat pelaku berhasil kita tangkap di sekitaran Bank BRI Raden Intan. Karena pelaku berusaha kabur dan melawan petugas saat akan ditangkap, ketiga pelaku kita lumpuhkan dengan tembakan di kakinya, “ kata Dery kepada wartawan saat gelar ekspos di Mapolresta, Kamis (1/5).

Dery menjelaskan, Tersangka sudah masuk dalam target kami. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksi pencurian diwilayah hukum Polresta Bandarlampung. dari ke empat pelaku, tersangka Sopian (40) dan Andi Agusti (43) merupakan otak pelaku yang merencanakan aksi pencurian tersebut. Dari hasil penyidikan, empat pelaku ini yang melakukan aksi pencurian didepan Graha Patimura, pada Selasa (29/4) dan berhasil membawa uang milik korbannya sebesar Rp 25 juta.

“Pelaku ini merupakan pemain lama, bukan hanya pencurian dengan modus gembos ban dan pecah kaca saja yang dilakukan para pelaku. Mereka juga yang melakukan pencurian kendaraan bermotor, dengan ditemukan adanya bukti satu buah kunci letter T dan pengakuan salah satu pelaku,” kata Dery.

Saat menjalankan aksinya, sambungnya Dery, pelaku menggunakan sepeda motor masing-masing berpasangan. Dimana para pelaku membagi perannya masing-masing, tersangka Andi agusti berpura-pura sebagai nasabah bank, Sopian yang melakukan pengintaian, Idham Kholik sebagai penebar besi payung yang sudah dipotong dan ditancapkan pada sandal jepit, kemudian Sulaiman berperan mengambil tas dan uang didalam mobil.

“Dari tangan para pelaku barang bukti yang diamankan, yakni uang sebesar Rp 3,3 juta, 13 buah besi payung berbahan plat warna hitam yang dipotong seukuran paku, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah plat nomor BE 8889 MI, satu buah kunci letter T, lima buah pecahan busi, dan tiga buah dompet,” kata  Dery.

Mantan Kapolsek Natar ini menambahkan, terhadap perkara ini, kami masih melakukan pengembangan untuk dapat mengungkap TKP lainnya, diduga para pelaku melakukan aksi kejahatan serupa diberbagai tempat lainnya diwilayah hukum Polresta Bandarlampung.

“Pasal yang kita sangkakan untuk para pelaku, yakni pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh  tahun,” tandasnya.

Menurut keterangan tersangka Andi Agusti, Ia mengakui perbuatannya bahwa dirinya butuh uang untuk membayar hutang sewaktu dirinya menikah dan bayar kontrakan. ketiga temannya tersebut datang dan tinggal  di rumahnya baru sekitar tiga hari, dan saat itu juga kami berencana untuk melakukan aksi pencurian karena kami semua butuh uang untuk keperluan bayar hutang.

“Saya bersama istri saya tinggal di Jl. Hayam Wuruk sekitar empat tahun saya mengontrak didaerah itu. Melakukan pencurian itu, karena saya kepepet butuh uang untuk bayar hutang, karena sewaktu saya menikah uangnya dapat pinjam sama kawan, dan baru dua kali ini saya bersama ketiga teman saya melakukan pencurian. dari hasil curian uangnya kita bagi, saya mendapat bagian sebesar RP 25 juta,” kata pelaku Andi kepada wartawan, Kamis (1/5).

Andi juga mengatakan, saat menjalankan aksi pencurian kami membagi tugasnya masing-masing. Dirinya berperan dengan berpura-pura sebagai nasabah bank, Sopian yang mengawasi keadaaan, Idham kholik yang menebar pakunya dan Sulaiman yang mengambil uang yang ada didalam mobil.

“Untuk yang membuat paku dari potongan besi payung itu Idham, karena dia yang bisa membuatnya,” jelasnya Andi.

Hal senada juga dikatan oleh ketiga tersangka lainnya melakukan pencurian tersebut, yakni untuk keperluan membayar hutang. Dari hasil curian tersangka Sopian mendapatkan bagian sebesar Rp 25 juta, Sulaiman mendapat bagian sebesar Rp 32 juta dan uang hasil curian sudah digunakan untuk membayar hutang akibat gagal panen ikan patin yang dibudidayanya.

Sementara tersangka Idham Kholik mendapat bagian sebesar Rp 32 juta, uang hasil curian sudah digunakan untuk keperluan membayar hutang bisnis pakaian.

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply