Zaemal Asikin/Teraslampung.com
Kabid Humas Polda Lampung,, AKBP Sulistyaningsih, megatakan F.X. Karamoy di periksa penyidik Tipikor Direktorat kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, pada Jumat (30/5) siang sekitar pukul 14.00 WIB.
"Tersangka di periksa penyidik Tipikor Direktorat kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, terkait kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampung Tengah, Hendra Fadilah. Hendra sudah lebih dulu ditaham,” kata Sulistyaningsih, Jumat malam (31/5).
Sulistyaningsih mengatakan untuk mengecek kesehatan Karamoy, dalam pemeriksaan tersangka didampingi oleh seorang dokter. Dalam pemeriksaan tersebut, menurut Sulis, penyidik mengajukan beberapa pertanyaan seputar dugaan penyuapan untuk memenangkan tersangka dalam pemilihan legislatif pada 9 April 2014 lalu.
Tersangka terbukti telah memberikan sejumlah uang kepada Ketua KPUD Lampung Tengah, Hendra Fadilah, dalam pemilu legislatif DPRI RI thn 2014 di Kabupaten Lampung Tengah.
"Usai menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 20.00 WIB tersangka IR FX Karamoy langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Lampung," kata dia.
Menurut Sulis,Karamoy akan disangkakan melaggar Pasal 12 B Jo Pasal 12 C atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan atau Pasal 5 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantas tindak pidana korupsi (TPK) sebagaimana telah diubah dengan UU RI no.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," jelas dia.
Kasus gratifikasi untuk memenangkan Karamoy dalam Pileg 9 April 2014 lalu itu terungkap setelah adanya penuturan dan laporan mantan sopir Hendra Fadilah. Sopir pribadi Hendra Fadilah dibukakan rekening pribadi sebagai tempat penampungan uang transfer dari Karamoy.
Dalam rekening sopir pribadi Hendra Fadilah itu terdapat dua kali transfer dari F.X. Karamoy senilai Rp 75 juta. Karena takut namanya dikaitkan dengan masalah suap, akhirya sopir Hendra mengadu ke pemantau pemilu lalu melaporkannya ke pihak kepolisian.
No comments: