Zainal Asikin/Teraslampung.com
AKBP Sulistyaningsih saat ekspose pelanggaran Pemilu 2014 (teraslampung.com/zainal) |
"Polisi sedang melakukan pemeriksaaan terhadap komisioner tersebut. Kami mendapat laporan itu, dari Bawaslu mengenai adanya indikasi keterlibatan lima komisioner KPU Lampung Barat dalam penggelembungan suara. Tapi, ini masih dalam pendalaman oleh penyidik," kata Kabud Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, dalam ekspose di Polda Lampung,Jumat (2/5).
Sulis menambahkan, terkait suara yang hilang atau digelembungkan tersebut, pihak penyelenggara telah melakukan penyelesaian dengan cara mengembalikan suara sesuai dengan jumlah hitungan aslinya. Untuk mengenai motif penggelembungan suara dan dugaan keterlibatan seorang calon legislatif (Caleg), sementara ini pihaknya masih terfokus pada penyelenggara Pemilu.
“Ya jika memang nantinya ada caleg yang terlibat, pasti akan ditindak lanjuti setelah penyelenggara Pemilu," kata Sulistyaningsih.
Sulistyaningsing mengatakan, terkait pelanggaran Pemilu 2014, Tim Gakkumdu Kepolisian Daerah (Polda) Lampung saat ini menangani tiga belas perkara penggelembungan suara. Sebanyak sebelas penyelenggara pemilu sebagai tersangka sudah ditetapkan terkait kasus tersebut.
Penetapan status tersangka bagi sebelas orang dilakukan setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung melakukan penyelidikan dari laporan yang diterima dari Bawaslu dan Panwaslu. Selain itu juga, Polda Lampung periksa lima Komisioner KPU Lampung Barat.
Perinciannya: lima perkara ditangani Polda Lampung, Polresta Bandarlampung enam perkara, dan Tanggamus dua perkara.Sementara dari tujuh perkara penggelembungan suara yang di tangani Polda Lampung, termasuk Tanggamus. Penyidik Polda telah menetapkan sebanyak sebelas tersangka dari penyelenggara pemilu yang melakukan penggelembungan suara.
“Dari sebelas tersangka diantaranya, Dina Merlin Wulansari, Amd (30) (staf KPU), dan Andri Oktorindhon, SE (37) (Plt Kasubag Tekhnis dan Humas) keduanya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) KPU Lampung Barat. Kedua PNS ini, kapasitasnya sebagai operator input data ke dalam laptop saat pleno rekapitulasi di KPU Lampung Barat,” Kata Sulis kepada wartawan saat gelar ekspos di Graha Jurnalis Polda, Jumat (2/5) siang.
Di Kabupaten Way Kanan ada empat tersangka, Edawar Apriadi, Arifin, Feri Gunawan, dan Prio Handoko, keempatnya adalah PPK Blambangan Umpu.
Sementara untuk anggota PPK atas nama Hamka, dirinya mengundurkan diri pada saat sidang pleno PPK sehingga yang bersangkutan tidak menandatangani form DA.
Di Kabupaten Tulangbawang ada lima tersangka, yakni Marzuki, Fahmi Manan, Sukri, Alki Hasan, dan Roni Irawan yang merupakan PPK Kecamatan Tulangbawang udik, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Sementara untuk enam perkara penggelembungan suara yang di tangani oleh Polresta Bandarlampung, untuk sementara waktu pihaknya belum menerima laporan penetapan tersangka.
Sulistyaningsih mengatakan, sebelas tersangka tersebut tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Tersangka dijerat dengan pasal 309 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD dan DPD. Dimana di dalam pasal ini, disebutkan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 48 juta.
"Jadi tidak ada alasan kami menahan, karena jelas diatur dalam undang-undangnya. Yang jelas, kami tetap objektif dan berdasarkan dengan fakta atau bukti-bukti yang kami dapatkan," kata Sulis.
Dijelaskannya, bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan para saksi. Karena tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain dalam perkara ini.
No comments: