M. Zaenal/Teraslampung.com
Dalam penggerbekan itu, polisi berhasil mengamankan enam orang pelaku dan menyita satu set kartu domino serta uang sebesar Rp 312 ribu.
Kapolsek Telukbetung Barat AKP Lumban Gaol mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan atas informasi dari masyarakat. Dimana, sebuah rumah di daerah Sukamaju kerap dijadikan sebagai markas perjudian. Menindak lanjuti hal tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dilokasi tersebut.
"Ya, pada saat dilakukan penggerebekan, Ada enam orang laki-laki yang sedang bermain judi jenis Kartu Domino atau Kyu-Kyu, kami juga menyita barang-barang hasil judi berupa uang Rp 312 ribu dan kartu. Keenam pelaku berikut dengan barang buktinya langsung kami bawa ke Polsek Telukbetung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," papar dia, Selasa (8/4).
Ia menyebutkan, enam orang pelaku yang diamankan, Repno (30), Murjani (22), Idris (21), Evandi (21), Budiono (28) dan Mustafa (23).
"Keenam pelaku ini, memang satu kampung yakni warga Umbul Duren, Kelurahan Sukamaju Telukbetung Timur. Selain itu juga pelaku sering berkumpul-kumpul untuk melakukan perjudian, dengan begitu kami akan terus melakukan pemantauan diwilayah tersebut," jelasnya.
Lumban menambahkan, petugas kini masih melakukan penyidikan dalam perkara ini, untuk mengungkap dan menangkap lebih banyak lagi para komplotan pelaku perjudian diwilayah Telukbetung Barat.
Akibat perbautannya, keenam pelaku kini ditahan dalam sel tahanan sementara Polsek Telukbetung Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan akan dijerat dengan pasal 303 tentang tindak pidana perjudian ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.


No comments: