» » Modus Ban Gembos, Dua Pelaku Gasak Uang Rp 120 di dalam Mobil

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Bandarlampung - Dua pencuri dengan  modus gembos ban beraksi di Jl. Dr Susilo di depan kantor Pemkot Bandarlampung,beraksi Senin siang (28/4) sekitar pukul 11.30 WIB.

Pelaku berhasil menggasak uang milik korban sebesar Rp 120 Juta yang disimpan di dalam mobil Kijang Inova warna hitam plat nomor B 1666 UJ. Korban merupakan seorang karyawan event organizer (EO)  Kementerian Pariwisata.

Arif Hendra (32), warga RT/RW 03 Lingkungan Koja Jakarta Utara yang menjadi salah satu korban, menuturkan  ia datang ke Lampung bersama Erik (sopir)  dan Didik (pemegang uang) hendak menuju Kabupaten Lampung Tengah.

Sebelum berangkat ke Lampung Tengah, Hendra dan dua kawannya berencana akan  menjemput salah satu pegawai di Dinas Pariwisata Pemkot Bandarlampung. Sebelum  mobil diparkirkan di tepi Jalan Dr Susilo di depan Kantor Pemkot Bandarlampung, ban mobil belakang tiba-tiba gembos.

“Karena sudah ada di depan Pemkot, kami langsung keluar dan menemui salah satu pegawai Pemkot. Uang yang baru saja kami ambil di BRI Jl. Radin Intan kami tinggalkan di mobil,”

Usai dari kantor Pemkot, Hendra dan kedua kawannya siap-siap untuk mengganti ban mobil. Saat itu tiba-tiba datang seorang pria dan menyakan apakah ada barang di dalam mobil yang hilang.

“Begitu kami mengecek di mobil, uang sebesar Rp 120 juta, sebuah laptop, dan dokumen penting lainnya yang disimpan dalam tas sudah raib dibawa oleh pencuri,"kata Hendra.

Menuurut Hendra, seorang saksi mengaku melihat pencuri uang dan laptop terdiri atas dua orang menggunakan sepeda motor Suzuki Shogun warna biru putih. “Kami menduga pelaku menembak ban mobil yang kami tumpangi menggunakan besi berbentuk segitiga. Ban mobil kami tidak mungkin kempes dalam waktu cepat kalau tertusuk paku, karena bannya termasuk jenis tubles,” kata dia.

Hendra langsung melaporkan musibah yang dialaminya ke Polres Bandarlampung. Siang tadi petugas dari Inafis Polresta Bandarlampung langsung melakukan olah tempat kejadian perkara.

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply