KPU Lampung Anggap Sah-sah Saja Fauzi Thoha (Sugar Group) Beri Bantuan kepada Ridho
Sidang gugatan Pilgub Lampung di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 30 April 2014 (dok MK) |
Sidang perkara ini digelar pada Rabu (30/4) di Ruang Sidang Pleno MK dengan dipimpin oleh Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi.
Menurut kuasa hukum KPU Lampung, tim kuasa hukum Manzada Pemohon tidak jelas dalam menentukan objek permohonannya. Dalam PMK, lanjut M. Ridho selaku kuasa Termohon, dijelaskan bahwa objek permohonan seharusnya adalah mengenai hasil penghitungan suara.
“Seharusnya terkait dengan suara yang benar menurut Pemohon yang signifikan terhadap perolehan suara, tapi tidak ada,” jelasnya.
Kemudian, terkait dengan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Terkait, Termohon tidak mendapatkan rekomendasi maupun laporan apapun terkait adanya pelanggaran tersebut. “Intinya bahwa sampai selesai pemungutan penghitungan suara. Termohon tidak mendapatkan rekomendasi atau pun pemberitahuan dari Bawaslu Lampung tentang adanya pelanggaran-pelanggaran,” ungkapnya.
Sementara itu Pihak Terkait Muhammad Ridho Ficardo – Bakhtiar yang diwakili oleh kuasa hukumnya,
Yusril Ihza Mahendra mengakui adanya hubungan darah seperti yang diungkapkan Pemohon dalam sidang berikutnya sehingga terjadi praktik politik uang.
“Pada intinya adalah keterkaitan antara pasangan calon khususnya calon Gubernur Provinsi Lampung Muhammad Ridho Ficardo yang mempunyai keterkaitan pertalian darah anak dan ayah dengan M. Fauzi Toha dari Sugar Group Company. Memang dalam kenyataannya pertalian darah itu ada, memang hubungan ayah dan anak itu tidak kami sangkal, memang demikian adanya,” paparnya.
Yusril menjelaskan bahwa Muhammad Ridho Ficardo yang merupakan anak dari Muhammad Fauzi Thoha tidak ada salahnya memberikan bantuan kepada pasangan calon sebagai warga negara perseorangan.
Kalau dilihat dari segi urutan tanggal-tanggal kejadian, Yusril menjelaskan peristiwa faktual yang terjadi di lapangan adalah bahwa peristiwa-peristiwa sosialisasi yang ada bantuan-bantuan tersebut sebenarnya terjadi pada tanggal 18 Agustus tahun 2013.
“Waktu-waktu tersebut sebenarnya dapat dikatakan belumlah termasuk kategori kegiatan kampanye karena kegiatan kampanye baru dilaksanakan pada masa kampanye. Jadi, dalam proses sosialisasi bahkan pada waktu itu pun belum ada kejelasan kapan pelaksanaan pemilu itu akan … pemilukada itu akan dilakukan di Provinsi Lampung,” ujarnya.
Dalam sidang tersebut, Pemohon mengajukan 15 orang saksi yang menerangkan adanya keberpihakan KPU, praktik politik uang dan lainnya. Pada sidang sebelumnya, Pemohon mendalilkan carut-marut dalam pelaksanaan pemilukada Provinsi Lampung putaran kedua dengan belum diterimanya laporan KPU Lampung mengenai hasil penghitungan suara yang ditunda sampai tanggal 6 Mei 2014.
Selain itu, Pemohon mendalilkan adanya pengurangan suara Pemohon serta adanya perbedaan penentuan sah tidaknya surat suara di antara panitia pelaksana. Pemohon juga mendalilkan ada sebuah korporasi sebagaimana dalam undang-undang tidak boleh lebih dari Rp350 juta. Akan tetapi, sambung Agus, hal ini secara massif terjadi di seluruh Lampung dengan pembagian ribuan ton gula. (Rl)
No comments: