Massa KSN (Foto Y. Joko Purwanto) |
Bandarlampung - Ratusan buruh dan mahasiswa Lampung yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Lampung (GRL) menggelar aksi unjukraya memperingati Hari Buruh Internasional di Tugu Adipura, Bandarlampung, Kamis (1/5).
Dalam aksinya, mereka memprotes rendanya upah minimum provinsi (UMP), berkembangnya prakti kerja kontrak, outsourching, dan perampasan tanah rakyat untuk ekspansi perkebunan.
Ratusan massa itu terdiri atas Federasi Serikat Buruh Lampung, Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Federasi Serikat Buruh Karya Utama, Serikat Buruh Nestle Panjang, Serikat Buruh Mandiri Umas Jaya Agrotama , Front Mahasiswa Nasional, BEM Universitas Lampung, dan beberapa federasi buruh lainnya.
GRL menilai besarnya UMP di Lampung hanya cukup untuk makan sebulan buruh lajang, sementara buruh yang sudah berkeluarga gaji sesuai UMP tidak cukup. Besaran UMP, kata GRL, hanya didasarkan pada 60 komponen penetapan standar Kebutuhan Hidup Layak seorang buruk lajang.
“Acuan seperti itu yang membuat UMP dan UMK di Lampung sangat kecil. Seharusnya, penetakan KHL berdasarkan kebutuhan hidup layak bagi satu kelarga, miminal suami istri plus 1 anak,” kata Deny Kurniawan, koordinator umum aksi GRL.
Menurut Deni, istem kerja kontrak telah menghancurkan jaminan kepastian pekerjaan bagi buruh yang membuat posisi tawar buruh dihadapan perusahaan menjadi lemah dalam hal negosiasi upah. “Ironisnya, setelah putusan MK yang membatalkan pasal tentang outsouching dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2013, PLN (Perusahaan Listrik Negara-Red) masih menetapkan upah dibawah penetapan UMP seperti yang terjadi di Lampung", kata Deny.
Ada 12 tuntutan yang diajukan GRL kepada pemerintah pusat dan daerah, yakni:
1. Naikkan UMP menjadi Rp. 3.700.000
2. Tetapkan 80 Komponen KHL
3. Hapuskan BPJS dan SJSN
4. Tolak privatisasi aset-aset negara
5. Hapuskan sistem kerja kontrak dan Out Souching
6. Tolak PHK sepihak
7. Hentikan pemberangusan serikat buruh
8. Hentikan kriminalisasi buruh
9. Revisi UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003
10. Hentikan perampasan tanah dan laksanakan reformasi agraria
11. Hentikan komersialisasi pendidikan dan cabut UU No. 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi
12. Berikan jaminan kebebasan berekspresi dan berpendapat.
No comments: