KTP Siak masih berlaku (google) |
Banyak warga mengaku masih kesulitan saat hendak mengurus surat berharga, misalnya ingin memperpanjang pajak kendaraan bermotor, menjadi nasabah bank, mengajukan peminjaman uang di bank, serta membuat atau memperbarui pasport, dan sebagainya.
"Untuk membantu masyarakat, Pemerintah Kota Bandarlampung tetap menyediakan kartu tanda penduduk (KTP) non elektronik atau KTP Siak bagi masyarakat yang belum memeroleh KTP elektronik (E-KTP)," kataKepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung Sahril Sanusi, Jumat (7/3).
Menurut Sahril, masyarakat yang menginginkan KTP Siak karena E-KTP belum diperoleh, bisa minta surat pengantar dari Kantor Kecamatan masing-masing untuk ke Disdukcapil. “Namun, untuk mendapatkan KTP non elektronik diharuskan perekaman E-KTP terlbih dulu,” kata Sahril Sanusi.
Setelah perekaman E-KTP yang menjadi sarat utama, bagi warga yang menginginkan KTP Siak dapat mengajukan ke Disdukcapil Kota Bandarlampung dengan membawa surat pengantar dari kecamatan.
Sahril Sanusi menegaskan, perekaman E-KTP menjadi persyaratan utama untuk mendapatkan KTP Siak. “Ini bukan peraturan dari kami, tapi sarat yang diberikan oleh pemerintah pusat. Pemkot Bandarlampung hanya menjalankan,” katanya. (isb)
No comments: