» » Sutan Bathoegana Dicekal

Bambang Satriaji/Teraslampung.com

Sutan Bhatoegana (dok Tempo)
Jakarta—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan pihak Imigrasi untuk mencegah tangkal (cekal) Ketua Komisi VII  DPR RI Sutan Bhatoegana, Jumat (14/2).

Pencekalan terhadap anggota DPR RI Partai Demokrat dari dari dapil Sumatera Utara itu terkait dengan kasus suap SKK Migas. Pencekalan itu membuat Bhatoegana tidak bisa bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Dalam persidangan mantan Kepala Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini menyebut Sutan menerima uang Tunjangan Hari Raya sebesar 200.000 dolar AS dari Rudi.
Sutan sempat mengatakan tidak pernah mengetahui pembagian THR dan pertemuan pembagian uang.

Dalam surat dakwaan untuk Rudi disebutkan bahwa mantan Kepala SKK Migas menyerahkan uang THR sebesar 200 ribu dolar AS melalui Tri Yulianto.

Sutan yakin dirinya tak bersalah. Di berbagai kesempatan ia sering membantah tuduhan suap yang melibatkan dirinya.

"Ya untuk kepentingan hukum saya ikut saja dan yakin tidak bersalah," imbuh Sutan.
Selain Bhatoegana, KPK juga merekomendasikan 3 orang lainnya. Yaitu anggota Komisi VII Tri Yulianto, petinggi SKK Migas Gerhard Rumeser, dan Kepala Bidang Pemindahtanganan Penghapusan dan

Pemanfaatan Barang Milik Negara Sri Utami. Pencekalan berlaku selama 6 bulan ke depan sejak dimintakan ke pihak Imigrasi.


«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply