Isbedy Stiawan ZS/Teraslampung.Com
Buaya Muara (www.google.com) |
Lima ekor buaya muara yang akan dijual digagalkan kepolisian dari Polres Tulangbawang, Lampung, Sabtu (15/2) pagi, saat melintas di Jalan Lintas Timur Tulang Bawang.
Polisi juga mengamankan dua orang pemiliknya yang akan menyelundupkan satwa dilindingi itu. Rencananya kelima ekor buaya muara itu akan dijual ke Palembang, Sumatera Selatan.
Satwa jenis buaya ini terbesar berukuran 1,8 meter dengan umur 6 bulan. Empat ekor lainnya berukuran 50 hingga 70 centi meter. Edi Kumala (32) dan Ali Hanafia (35)—keduanya warga Palembang, penyelundup buaya muara itu ikut ditahan.
Kedua tersangka berencana akan menjual kelima buaya muara itu Palembang dengan harga Rp5 ribu percentimeter. Buaya-buaya itu didapat dari Sungai Menang, Kabupaten Mesuji. Perekor ukuran kecil dengan harga Rp2 juta.
Keedua tersangka mengaku sudah beberapa kali membawa buaya, dan baru kali ini gagal menyelundupkan buaya dari Lampung ke Sumatera Selatan.
Wakapalorles Tulangbawang Kompol Priyanto P.H., menjelaskan, para tersangka bakal dijerat Undang-Undang Konservasi Nomor 40 ayat 2 jo 21 huruf a. Ancamannya 5 tahun penjara.
Kelima sastwa yang dilincungi ini langsung diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam, Lampung Timur, untuk dikembalikan ke habitatnya di Taman Nasional Way Kambas.*
No comments: