Rycko Menoza usai sidang di MK (viva) |
Jaksa Wawan Yunarwanto menyebut kedua pejabat Lampung Selatan itu pernah menyuap Akil Mochtar sebesar Rp500 juta. Saat itu, Akil berperan sebagai Ketua Hakim Panel Sidang sengketa Pilkada Lampung Selatan di MK.
Uang sebesar itu diberikan ke Akil guna menolak permohonan keberatan dari para pemohon, sehingga dengan putusan tersebut pasangan Rycko dan Eki yang telah disahkan KPU Kabupaten Lampung Selatan sebagai calon terpilih di Pilkada Lampung Selatan dinyatakan sah.
"Terdakwa Akil Mochtar selaku Hakim Konstitusi menerima uang sebesar Rp500.000.000 melalui Susi Tur Andayani yang diberikan oleh Rycko Menoza dan Eki Setyanto," kata Jaksa Wawan saat membacakan surat dakwaan Akil, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 20 Februari 2014.
Kronologi penyerahan uang dari Rycko dan Eki juga dibeberkan dalam surat dakwaan Akil. Jaksa Wawan mengatakan, awalnya KPU Lampung Selatan sebagaimana hasil suara Pilkada menerbitkan BAP nomor : 270/323/08.01/KPU-LS/07/2010 tanggal 5 Juli 2010 menetapkan pasangan Rycko-Eki sebagai pasangan terpilih.
Namun, penetapan itu justru berujung permohonan gugatan ke MK oleh tiga orang pemohon. Di antara pemohon yakni Pasangan Wendy Melfa-Antoni Imam, Fadhil Hakim-Andi Aziz dan pasangan Andi Warisno-A.Benbela. Seluruh calon pasangan yang ikut Pilkada Lampung Selatan berjumlah tujuh pasang.
MK kemudian mengeluarkan surat penetapan tanggal 16 Juli 2010 yang isinya menetapkan panel hakim untuk memeriksa, diantaranya yakni Hakim Akil Mochtar sebagai ketua serta anggotanya Hakim Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva.
Dalam proses gugatan, Rycko dan Eki menunjuk Susi Tur Andayani sebagai penasihat hukumnya. Susi kini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka
"Sekitar bulan Juli 2010, terdakwa Akil Mochtar melalui Susi meminta kepada pasangan Rycko Menoza dan Eky Setyanto untuk menyediakan uang agar permohonan keberatan atas Pilkada di Kabupaten Lampung Selatan ditolak," kata Jaksa Wawan.
Susi lalu menemui Eki di Hotel Red Top, Jakarta Pusat, untuk menyampaikan permintaan Akil Mochtar senilai Rp500 juta. Setelah permintaan itu disampaikan Eki kepada Rycko, dan keduanya sepakat memberikan Rp300 juta.
Merasa tak puas, Akil melaui Susi kembali menghubungi Rycko dan Eki untuk menambah lagi uang pemulusannya. Kali ini Eki dan Rycko kembali memberikan cek senilai Rp100 juta kepada Susi untuk selanjutnya diberikan ke Akil Mochtar.
Masih dalam dakwaan Jaksa KPK, pada bulan Juli 2010 atas perintah Akil Mochtar, Susi menyetorkan uang sebesar Rp250 juta ke rekening nomor : 0075902977 atas nama M. Akil Mochtar pada Bank BNI dengan menuliskan 'pembayaran kelapa sawit' pada slip setoran.
Kemudian, pada 4 Agustus 2010, perkara permohonan keberatan Pilkada Lampung Selatan dinyatakan MK dengan putusan "tidak dapat diterima".
"Selanjutnya, pada tanggal 25 Oktober 2010, Susi kembali menyetor sebesar Rp250.000.000 ke rekening tabungan atas nama CV Ratu Samagat pada bank mandiri KC Pontianak Diponegoro nomor 1460098899888 dengan berita yang tertulis pada slip setoran 'pembayaran tagihan', sesuai dengan permintaan terdakwa," kata Jaksa Wawan.
No comments: