» » » Anas Lebih Sakti Dibanding Andi Mallarangeng dan Ratu Atut

Bambang Satriaji/Teraslampung

Anas Urbaningrum
JAKARTA--Untuk urusan hukum, ternyata mantan ketua umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, lebih ‘sakti’ dibanding Andi Mallarangeng dan Ratu Atut. Buktinya, meski sudah beberapa kali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Anas tetap bergeming: tidak mau datang.

Anas tetap berkukuh dirinya tidak bersalah dan alasan pemanggilannya sangat lemah. Menurut Anas, meskipun namanya disebut dalam persidangan, tetapi tidak ada bukti yang bisa menunjukkan bahwa dirinya korupsi dana proyek Hambalang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan panggilan kedua untuk Anas Urbaningrum yang menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang di Bogor, Jawa Barat.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantarkan surat pemanggilan kedua bagi Anas Urbaningrum, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam proyek Hambalang. Anas rencananya dipanggil pada Jumat, 10 Januari 2014.

Pada Selasa lalu (7/1/2014) KPK menjadwalkan memeriksa Anas Urbaningrum di kantor KPK. Namun, Anas tidak memenuhi panggilan KPK.

Beberapa loyalis Anas menegaskan Anas Urbaningrum tetap tidak akan datang ke kantor KPK pada Jumat (10/1). Selama ini hari Jumat sering dianggap sebagai ‘hari keramat’. Sebab, para tersangka korupsi banyak yang langsung ditahan ketika diperiksa pada hari Jumat.

Ma’mun Murod, salah seorang pendukung Anas Urbaningrum,mengatakan surat pemanggilan kedua yang dilayangkan KPK isinya sama persis dengan surat pemanggilan pertama.

“Hanya tanggalnya yang diubah. Selama tidak ada perubahan, kemungkinan besar Mas Anas tidak akan datang. Insya Allah tidak akan pernah datang," kata Ma’mun Murod, di Jakarta, Kamis (9/1/2014).

Murod mengatakan tidak berubahnya isi surat pemanggilan untuk Anas Urbaningrum menunjukkan bahwa KPK tidak serius untuk mengurusi kasus Anas. Menurut Murod KPK sudah menganggap dirinya seperti malaikat yang jika dikritisi dianggap melawan.

"Itu bentuk ketidakseriusan dari KPK. Itu bentuk tirani dalam penegakan hukum. Jadi kalau tersangka seakan-akan sudah nista,” ujarnya.



«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply