» » » » Pemkab Way Kanan Beri Insentif 50 Guru Mengaji

BLAMBANGAN UMPU, teraslampung.com

Raden Nasution
Wakil Bupati Raden Nasution Husin menyerahkan insentif kepada 50 guru mengaji di Kecamatan Bumi Agung. Insentif tersebut merupakan bentuk penghargaan kepada para guru mengaji yang selama ini sudah mendukung program pemerintah daerah.

“Meskipun mungkin nilainya masih dirasakan tidak seberapa, namun ini merupakan bentuk penghargaan Pemerintah Daerah Kabupaten Waykanan kepada para guru ngaji,” kata Raden, di Blambangan Umpu.

Mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu menambahkan, profesi guru ngaji tidak kalah pentingnya dengan profesi-profesi lainnya. Seorang guru mengaji, kata dia lagi, merupakan peletak dasar dari akhlak seseorang yang akan menentukan bagaimana orang tersebut bersikap di masyarakat.
Semua pendapat dan pemikiran guru ngaji, ucap Raden, akan dijadikan dasar dalam bertindak dan berpikir dari muridnya.

“Jadi profesi guru ngaji ini bukan hanya mengajarkan membaca kitab suci Al-Quran saja, tetapi juga  memberi contoh yang baik dalam segala perbuatannya, pemikirannya dan ucapannya,” tegas Raden.
Menurut Wabup seorang guru ngaji harus memiliki sikap tanpa pamrih atau ikhlas dalam pengajarannya, tidak didasari untuk dihormati, cium tangan, disowani, dan lainnya, karena tugas seorang guru ngaji hanya semata-mata mengharapkan ridho dari Allah SWT.
Pemberian insentif dilanjutkan dengan membuka Training of Trainer (TOT) pendidikan dan pelatihan bagi 50 orang guru ngaji menggunakan mehode Qiro’atul di aula kecamatan setempat.
“Mudah-mudahan melalui kegiatan ini akan memberikan motivasi bagi guru ngaji, dan mengingatkan kepada kita semua bahwa profesi guru ngaji sangat mulia, dan patut mendapat apresiasi dari semua pihak, baik dari pemerintah, masyarakat dan orang tua para muridnya,” kata Raden lagi.

Namun demikian, berapa insentif diberikan kepada 50 guru mengaji yang berasal dari zakat para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dikumpulkan oleh panitia Badan Amil dan Zakat setempat itu tidak dijelaskan dengan jelas berapa total dan rinciannya untuk per guru mengaji.

Ketua Informasi Provinsi Lampung Juniardi mengungkapkan, informasi mengenai yang berkaitan dengan badan publik wajib diumumkan secara berkala, termasuk mengenai kegiatan dan kinerja, juga laporan keuangan harus jelas, tidak boleh tidak jelas, bahkan “ghaib”.

“Ini diatur dalam Pasal 9 UU Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dengan demikian, kegiatan dinas, pameran, bentuk kegiatan yang tadi ditanyakan, memang harus dipublikasikan secara berkala, paling sedikit 6 bulan sekali,” kata Juniardi.

Di Way Kanan hingga kini ada sekitar 1.900-an guru mengaji yang tersebar di ratusan desa. Sejak beberapa tahun terakhir Pemkab Way Kanan juga sudah memberikan dana bantuan kepada ratusan guru mengaji tiap tahun.

Sejak Februari 2011, Pemerintah Kabupaten Waykanan menetapkan pegawai negeri yang nisofnya cukup, yakni golongan 3 B keatas untuk membayar zakat profesi sebesar 2,5 persen dari gaji yang mereka dapatkan per bulan yang pengelolaannya diserahkan pada BAZ setempat.

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply