» » Pembahasan Raperda RTRW Ditunda

Bandarlampung, Teraslampung.com -DPRD Bandarlampung menambah daftar pekerjaan rumah (PR)-nya. Sebab, lembaga legislatif itu menunda pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Bandarlampung.

Sebelumnya, DPRD Bandarlampung menargetkan penyelesaian raperda itu pada tahun ini. namun, mereka menunda pembahasannya hingga waktu yang belum ditentukan.

Ketua DPRD Bandarlampung Budiman A.S. mengatakan, penundaan pembahasan raperda itu dikarenakan pihaknya masih membutuhkan waktu untuk mengkaji lebih matang untuk raperda tersebut. Terlebih, raperda itu akan menentukan RTRW di Bandarlampung sehingga bakal berimbas pada pembahasan raperda lainnya. Seperti raperda tentang pesisir dan nama-nama jalan di Kota Bandarlampung.

Dia menerangkan, raperda RTRW merupakan satu dari empat raperda di luar program legislasi daerah (prolegda) 2013. Untuk tiga raperda akan dibahas dalam pembicaraan tingkat satu pada 2013.

Menurut dia, penundaan pembahasan raperda RTRW juga dikarenakan perda mengenai RTRW ditetapkan untuk jangka waktu 20 tahun dan dapat ditinjau satu kali dalam lima tahun. Sedangkan perda RTRW Bandarlampung baru disahkan pada 2011.

Kemudian dalam Undang-Undang No. 26/2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan, izin yang diperoleh secara sah berdasarkan RTRW yang berlaku diberi waktu untuk masa transisi selama tiga tahun.

’’Kami juga saat ini sedang membahas raperda usul inisiatif tentang nama-nama jalan. Jika nanti nama-nama jalan tersebut disahkan, akan berdampak juga pada RTRW ini,” ucapnya.

Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, pertimbangan lain yakni untuk perubahan batas wilayah akibat pemekaran kelurahan dan kecamatan dapat diatur dan ditata ulang dalam perda rencana detail tata ruang (RDTR) Bandarlampung.

Namun, pembahasan raperda tersebut ditunda dikarenakan tidak masuk dalam kategori yang diperkenankan untuk dibahas di luar prolegda sebagaimana ketentuan pasal 38 Undang-Undang No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

’’Itulah beberapa pertimbangannya dan semua anggota DPRD bersama banleg (badan legislasi) sudah menyepakati agar pembahasan raperda RTRW 2013 ini ditunda. Untuk sampai kapannya, nanti kami bahas lagi. Yang pasti secepatnya kami bahas,” janji dia.

Budiman menerangkan, berdasarkan ketentuan pasal 38 UU No. 12/2011, pengajuan raperda di luar prolegda dapat dilaksanakan hanya dalam keadaan tertentu. Seperti untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam.

’’Maka itu, dengan mengacu ketentuan tersebut, maka banleg dan Bagian Hukum Pemkot Bandarlampung sepakat, dari empat raperda di luar prolegda 2013 yang diajukan Wali Kota Bandarlampung Herman H.N., hanya tiga yang akan dibahas,” jelasnya.

Tiga raperda itu, imbuh dia, yakni tentang penyertaan modal pada PDAM Way Rilau, pengelolaan Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bandarlampung, serta raperda tentang kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam pengembangan sistem penyediaan air minum. (rdl)

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply