» » Tiga Anggota TNI Gadungan Ditangkap Denpom

Pelaku Akan Menagih Utang kepada Terpidana Mati Penghuni Lapas Rajabasa


Zaenal Asikin/Teraslampung.com

Tentara gadungan (ilustasi)
BANDARLAMPUNG - Detasemen Polisi Militer (Denpom) Angkatan Darat Lampung mengamankan tiga orang  yang mengaku sebagai anggota TNI. Saat ditangkap, ketiga anggota TNI abal-abal tengah menemui terpidana mati kasus narkoba Kim Ping di dalam Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa, Selasa (13/5), sekitar pukul 16.30 WIB.

"Keempat pelaku merupakan warga DKI Jakarta, dari empat pelaku tiga pelaku TNI gadungan yakni Rudiyanto (34) warga Sungai Bambu, Tanjung Priok, Irpan (35), warga Jalan Asrama Cilincing, Jakarta Utara dan Asep (37), warga Tanah Abang, Jakarta Pusat. Selain ketiga pelaku, kami juga mengamankan Dedi Ratno Setiawan (sipil) warga Jakarta," tutur Komandan Denpom Angkatan Darat Lampung, Letkol CPM Didin Sofyanadin kepada wartawan, Rabu (14/5).

Letkol CPM Didin Sofyanadin memaparkan, keempat pelaku ditangkap oleh anggota di Lapas Kelas 1 Rajabasa Bandarlampung. Kedatangan mereka bertujuan menagih upah hasil tagihan utang kepada Kim Ping, terpidana mati kasus narkotika penghuni Lapas Rajabasa.

"Mereka datang minta uang dari Kim Ping sebesar Rp 400 juta. Bahwa Jatah uang yang diminta para pelaku adalah upah penagihan utang," kata Didin

Didin mengaku, awalnya Dedi Ratno menemui terpidana mati kasus narkoba, Tan Si Kun, warga Singapura terpidana mati kasus narkoba yang berada di Lapas Cipinang untuk menagih utang. Namun, Tan Si Kun mengatakan bahwa sudah membayarkan kepada Kim Ping yang berada di Lapas Rajabasa.

Pelaku Dedi kemudian menghampiri Kim Ping ke Lapas Rajabasa. Namun pelaku Dedi tidak sendiri, Ia (Dedi-Red) mengajak tiga orang yang berseragam TNI. Kemudian pihak Lapas ketakutan dengan kehadiran tiga orang berseragam TNI ini.

Menurut Didin, awalnya kepala Lapas Rajabasa tidak curiga mereka tentara gadungan. “Untuk mengantisipasi karena takut terjadi keributan, seperti yang terjadi di Lapas Cebongan, Kepala Lapas Rajabas, Suryanto, menghubungi kami untuk melakukan pengaman. Kami datang bersama anggota TNI dari Denpom Lampung untuk melakukan penyelidikan.  Setelah menunggu beberapa jam kempat pelaku datang,” kata Didin.

Didin mengaku, saat mereka diperiksa,terjadi beberapa  kejanggalan. Antara lain,  ketiga pelaku berseragam TNI itu tidak memiliki kartu anggotaTNI. “Karena kami yakin mereka bukan anggota TNI, kami langsung melakukan penangkapan dan membawa tiga orang yang berseragam TNI dan seorang lagi bernama Dedi," jelasnya.

Didin menambahkan, para pelaku hanya melanggar  Undang Undang No 17 tahun 2013, Pasal 59  tentang ormas. “Ormas tidak diperbolehkan mengenakan pakaian TNI/Polri maupun Satuan Polisi Pamong Peraja (Pol PP)," tandasnya.

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply