» » » Polres Lamtim Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Revitalisasi Sarana Olahraga

Jumlah Tersangka Menjadi Enam Orang

Mashuri Abdullah/Teraslampung.com
Kasatreskrim Polres Lampung Timur Iptu Zaldy Kurniawan

SUKADANA - Kepolisian Resort (Polres) Lampung Timur (Lamtim) menetapkan dua orang tersangka baru korupsi proyek revitalisasi prasarana olahraga di Desa Tamannegeri, Kecamatan Waybungur Lampung Timur, Selasa (20/5).

Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Zaldy Kurniawan,mengatakan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru yakni Abdul Haris, warga Way Pengubuan Lampung Tengah, dan Agus Satiman, warga Kebon Jeruk Jakarta Timur.  Keduanya berperan sebagai makelar dalam pengusulan proposal proyek.  Keduanya diduga ikut menikmati dana hasil korupsi.  Untuk pemeriksaan lebih lanjut keduanya saat ini
ditahan di sel tahanan Polres Lamtim.

Menurut Zaldy, Abdul Haris dan Agus Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dari pengembangan keterangan empat tersangka lainnya.  Sebelumnya keduanya diperiksa sebagai saksi. “Karena ada bukti permulaan yang cukup keduanya lantas ditetapkan sebagai tersangka,” kata Zaldy.

Dengan penetapan dua tersangka itu, kini sudah ada 6 tersangka perkara korupsi proyek revitalisasi prasarana olahraga  di Desa Tananneger. Sebelumnya pada tanggal 31 Desember 2013, Polres Lamtim telah menetapkan 4 orang tersangka yakni Aan Riyadi, Suparno, Sukirno dan Supriyatin.  Keempatnya saat ini mendekam di rutan Sukadana menunggu berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.

Kasatreskrim menjelaskan dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung, dari total dana proyek sebesar Rp 300 juta, negara dirugikan sebesar Rp179.825.664.

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply