» » Polisi Menahan Penganiaya Santri

Gara- Gara Rokok, Sarif Aniaya Rio Hingga Tulang Lengannya Patah

Zaenal Asikin/Teraslampung.com
Sarif Hidayatulloh digiring di Polsek Kedaton Bandarlampung, Kamis (14/5). Foto: Teraslampung.com/Zaenal

BANDAR LAMPUNG - Sarif Hidayatulloh (21), mahasiswa IAIN Bandarlampung semester empat, harus meringkuk dalam tahanan polisi karena masalah sepele. Ia menganiaya Muhammad Rio Setiawan (12), santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Al- Hikmah Jl. Raden Saleh, Kedaton, Bandarlampung karena memergoki santri itu membeli dan menghisap rokok. Bukan hanya menegur, Sarif juga memukuli korban hingga tulang bahunya patah.

Peristiwa yang terjadi pada 5 Mei 2014 sekitar pukul 01.00 WIB di Ponpes Al Hikmah. Pada tengah malam itu, pelaku melihat korban membeli dan menghisap rokok. Menyaksikan ‘pemandangan aneh’ di pesantren, Sarif yang bertugas sebagai pembimbing para santri tersulut emosinya. Ia pun memukul Rio beberapa kali di bagian bahu sebelah kiri.

"Saya emosi mendengar ada laporan bahwa Rio membeli dan mengisap rokok, sebab di pesantren tidak boleh ada santri yang merokok," kata Sarif saat ekspose di Polsek Kedaton, Rabu(14/5)

Dia mengatakan, sebagai kakak tingkat dirinya harus memperingati jika ada santri yang ketahuan merokok karena itu tidak boleh dilakukan d ipondok. Menurut Sarif itu aturan yang harus ditaati semua santri.

"Saya sebagai kakak tingkat, awalnya hanya ingin mencegah santri membeli rokok dan menghisapnya. Karena saya terbawa emosi Rio telah membeli rokok dan membantah omongan saya, ya spontan saja saya langsung memukul dia. Saya sangat menyesal telah melakukan pemukulan terhadap adik tingkat, padahal niat saya hanya ingin memberikan teguran saja,"tutur Sarif.

Kapolsek Kedaton, Kompol Hepi Hasasi menuturkan, terungkapnya tindak pidana penganiayaan yang di lakukan oleh seorang guru pembimbing terhadap santri (murid) tersebut bermula dari laporan pihak keluarga korban ke Polsek Kedaton, dengan nomor laporan LP/568/V/2014/LPG/Resor Balam/Sektor Kedaton, tanggal 5 Mei 2014 tentang penganiayaan.

"Atas dasar itu, kemudian petugas datang ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan tersangka. Pada Selasa (6/5) sekitar pukul 01.00 WIB," tuturnya Hepi Hasasi kepada wartawan, Rabu (14/5).

Hepi Hasasi mengatakan, tersangka Sarif merupakan kakak tingkat sekaligus pengawas di Pondok Pesantren Al Hikmah. Kini tersangka telah diamankan di Mapolsek Kedaton. Mengenai kronologinya, pada Minggu (4/5) sekitar pukul 21.30 WIB lalu, korban dititipkan satu bungkus rokok merk Classmild oleh rekan sesama santri bernama Samsul karena ingin menunaikan sholat Isya.

"Saat korban membeli rokok, ada santri lain yang melihat dan melaporkannya kepada tersangka selaku pengawas di Ponpes tersebut. Setelah itu, tersangka Sarif mendatangi korban dan menyita rokok tersebut," papar dia.

Akan tetapi, lanjutnya Hepi, korban tidak terima diadukan, sebab dirinya hanya disuruh membeli rokok bukan untuk dihisap. Tidak terima diadukan, korban pun mendatangi santri yang mengadukannya bermaksud untuk mejelaskan kejadian sebenarnya.

Namun, teguran korban dilihat oleh santri lainnya lalu mengadukannya kembali kepada tersangka. Tersangka pun kembali mendatangi korban Rio dan membawa korban ke salah satu ruangan, diruang tersebut korban Rio dipukul dan diinjak hinga patah tulang bahunya oleh tersangka.

"Korban diananiaya yakni dengan cara diinjak, sehingga  korban mengalami luka dibagian leher dan patah tulang bahu sebelah kiri," jelasnya Hepi.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 351 ayat 2 KUHP Jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI No.23 Th.2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman selama lima tahun penjara," tandasnya.

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply