» » Penjambret Ponsel Karyawan Pizza Hut Babak Belur Dihajar Warga

Zaenal Asikin/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG – Tedi Irawan (24) babak belur dihajar warga setelah menjambret telepon seluler milik Irma, salah seorang karyawan Piza Hut di Jl. ZA Pagaralam Bandarlampung, Sabtu (17/5).

Junaidi, seorang saksi mata di sekitar lokasi kejadian, mengaku saat dia sedang membeli rokok di sebuah warung, mendengar korban berteriak karena dijambret. Junaidi bersama beberapa warga yang mendengar teriakan Irma langsung mengejar pelaku. Warga lainnya pun turut mengejar pelaku. Pelaku berhasil ditangkap di samping Pul Bus Gumarang Jaya. Warga lain yang mendengar adanya aksi penjambretan

"Pelaku dapat ditangkap, warga yang kesal dengan ulah si pelaku penjambretan ini langsung  memukulinya. Akibatnya, pelaku babak belur dihajar puluhan warga baik yang mengejar maupun yang ada di lokasi sekitar. Akibatnya pelaku mengalami luka pada bagian wajahnya," kata Junadi.

Aksi massa berhenti ketika petugas dari Polsek Kedaton datang ke lokasi kejadian. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Kedaton .

Terpisah, Kapolsek Kedaton Kompol Hepi Hasasi membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya telah mengamankan pelaku penjambretan  Tedi Irawan (24) warga Way Halim, Bandarlampung. Petugas kini tengah melakaukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku Tedi ini sudah beberapa kali melakukan penjambretan yakni di wilayah hukum Polsek Kedaton. Namun aksi pelaku berkhir dan nahas pada siang ini, pelaku dapat tertangkap oleh warga yang mengetahui aksinya melakukan penjambretan terhadap korban Irma.

"Kejadian seperti ini memang sangat meresahkan, saya menghimbau kepada masyarakat agar supaya berhati-hati terutama saat bepergian keluar rumah. Karena pelaku kejahatan dapat mengincar kapan saja dan dimana saja," ujar Hepi.

Menurut Hepi pihaknya kini masih melakukan pengembangan untuk dapat mengungkap TKP lain dan mencari pelaku lainnya. Pelaku Tedi Irawan akan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan  ancaman hukuman 12 tahun penjara.

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply