» » Pengedar Ganja Dibekuk di Dekat Sekolah

Zaenal Asikin/Teraslampung.com

Ganja (ikustrasi)
BANDAR LAMPUNG - Direktorat Narkoba Subdit III Polda Lampung  meringkus pengedar ganja, Jery (25) warga Rajabasa, Bandarlampung. Tersangka ditangkap, saat sedang bertransaksi di depan sekolahan STM 2 Mei, Bandarlampung, pada Rabu (27/5) lalu, sekitar pukul 11.30 WIB.

Kasubnit III Kompol Fahrul Rozi mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari maasyarakat tentang adanya seseorang di depan sekolahan STM 2 Mei yang gerak-geriknya mencurigan. Mendapat informasi tersebut,  polisi kemudian melakukan penyelidikan dilokasi tersebut.

“Tersangka dapat kami tangkap di sekitaran STM 2 Mei. Dari tangan tersangka, petugas mendapatkan 6 paket besar ganja senilai Rp 500 ribu yang disimpan tersangka didalam boks kendaraan motornya,”kata Fahrul kepada wartawan, Jumat (30/5).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Jery  mengaku mendapatkan ganja dari seorang bandar bernama ST alias Abi (DPO). Menjadi pengedar ganja, baru 3 bulan terkahir dijalani Jery dan hasil keuntungan jual ganja dipakai untuk biaya sehari-hari tersangka. Selain dijual, ganja tersebut juga dipakai tersangka.

Tersangka Jery diancam pasal 111 dan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.

Sementara menurut pengakuan tersangka Jery, dirinya baru menjual ganja 3 bulan yang lalu.
“Saya baru tiga bulan terakhir, uang hasil penjualan saya pakai untuk biaya hidup dan untuk beli pakaian. Karena saya menganggur bang makanya bisnis ganja, barang itu saya dapat dari ST (DPO). Suda lima kali saya ambil ganja dengan dia (ST), biasanya ambil satu ons hingga dua ons senilai Rp500 ribu- Rp 1 juta," tutur Jery di depan penyidik, Jumat (30/5) sore.

Jery juga mengaku dia menjual ganja tersebut kepada teman-temannya yakni di sekitaran Rajabasa. Satu paket hemat ganja dijual seharga Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu.

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply