» » Pencuri Batu Bahan Akik Dibekuk Polisi

Zaenal Asikin/Teraslampung.com

Dua tersangka pencuri batu sungai dareh (bahan batu akik) saat diperiksa di Polrs Bandarlampung, Jumat (16/5). Foto: teraslampung.com/zaenal
BANDARLAMPUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung menangkap dua pelaku pencurian batu jenis sungai dareh—bahan kerajinan batu akik—milik milik salah satu perusahaan ekspedisi Inda Logistic yang berada di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Tanjungkarang Timur. Keduanya mencuri batu tersebut dan mengubahnya menjadi batu cincin.

"Kami menangkap dua orang tersangka yakni Yohanes (45) yakni sebagai Supir ekspedisi warga Padang Pariaman, Sumatera Barat dan Feri Sinulingga (42), kuli bongkar muat ekspedisi warga Kelurahan Way Halim," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya, Jumat (16/5).

Dery mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan dari pihak ekspedisi ke polisi dengan nomor LP/B/1308/IV/2014/LPG/Resta Balam tanggal 11 April 2014, bahwa telah terjadi pencurian.

Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan akhirnya pada Rabu (14/5) petugas berhasil menangkap kedua tersangka dengan barang bukti delapan potongan batu jenis sungai dareh.

"Barang bukti yang disita, Batu itu sudah dipecah kecil-kecil untuk dijadikan batu cincin. Jika dirupiahkan barang itu berkisar sekitar Rp75 juta, kami juga menyita dua bungkus karung pembungkus paket," tutur Dery.

Mantan Kapolsek Natar ini memaparkan, perusahaan ekspedisi menerima barang kiriman berupa bongkahan batu sungai dareh dari Sumatera Barat yang terbungkus kardus. Rencananya, batu itu akan dikirim ke Jakarta. Pada saat batu berada di perusahaan ekspedisi di Jalan Hayam Wuruk, tersangka Yohanes mengambil sedikit bagian dari bongkahan batu itu dengan tersangka Feri.

"Kejadian itu berawal pada Rabu (9/4) sekitar pukul 09.30 WIB telah terjadi pencurian di perusahaan ekspedisi. Dari peristiwa itu, pihak ekspedisi melaporkannya ke Polresta Bandarlampung. Akibat peristiwa itu pemilik barang mengalami kerugian berupa bongkahan batu yang dijadikan batu cincin senilai Rp75 juta," kata  Dery.

Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya terungkap bahwa yang mencuri masih orang dalam. Akhirnya Yohanes supir ekspedisi dan Feri bagian gudang kita tetapkan sebagai tersangka. Hasil pemeriksaan terungkap, bahwa keduanya berniat melakukan pencurian tesebut setelah melihat bongkahan batu tersebut keluar dari karung kemasan yang rusak.

"Melihat ada kesempatan, lalu mereka ambil batunya dan tersangka Yohanes memecah batu itu menjadi delapan potong. Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun," tandasnya.

Sementara itu, tersangka Yohanes mengatakan, bahwa dirinya tidak ada niat untuk melakukan pencurian. Dirinya hanya melihat kemasan paket yang sudah rusak dan barang keluar dari kemasan.

"Yang keluar dari kemasan itu batu mulia, lalu saya minta sama Feri. Langsung saya bawa pulang, sebab dikasih," kata  Yohanes.

Dia juga mengatakan, batu itu lalu dibawa ke Jakarta dan dipotong jadi delapan, rencananya ingin dijual tapi tidak sempar. Rekan tersangka yakni Feri mengungkapkan bahwa dirinya tidak ada niat mengambil, sebab barang tersebut keluar dari kemasan dan ingin dirapikan.

"Saat sedang dirapihkan Yohanes sudah memegang batu itu dan dimintanya langsung saya serahkan," jelasnya.

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply