R. Usman/Teraslampung.com
Bandarlampung—Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tulangbawang dilaporkan ke Dewan Kehormayan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Provinsi Lampung, Senin (12/5) malam. Pelapornya adalah Partai Gerindra, terkait melakukan kecurangan pada pemilu legislatif (Pileg) 2014.
Panwaslu dianggap tidak menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan, selain itu disinyalir telah menyalahgunakan wewenang karena terlibat langsung dalam sejumlah kasus kecurangan pemilu.
Menurut Ketua DPAC Partai Gerindra Rawajitu Selatan Andreas Nanang, pengaduan kecurangan ini berdasarkan ketidakpuasan Gerindra terkait proses penegakan hukum yang dilakukan Panwaslu Tulangbawang terhadap kasus penggelembungan suara sejumlah calon legislatif yang dilaporkan pada 14 April lalu ke pihak Panwascam setempat.
“Panwaslu kabupaten Tulangbawang tidak dapat melakukan proses hukum terkait pengaduan penggelembungan suara caleg tersebut dengan alasan laporan dari partai telah kadaluarsa dan tidak memenuhi unsur pidana pemilu,” jelas Andreas.
Andreas menuturkan, laporan kecurangan pemilu dilakukan pada saat ditemukan indikasi kecurangan pada rapat pleno di tingkat PPK Rawajitu Selatan, 14 April lalu.
Bahkan, lanjut Andreas, sejumlah bukti penggelembunngan suara yang mereka adukan dilengkapi dengan salinan hasil perolehan suara sah dengan hasil rekapitulasi suara di tiingkat PPK yang memiliki perbedaan yang sangat siginifkan.
“Namun sayangnya, pengaduan ini diabaikan Panwaslu Tulangbawang dengan alasan tidak cukup bukti,” kata Andreas Nanang.
Karena itu, Andreas berharap, DKPP Provinsi Lampung dapat bekerja secara proporsional dalam mengusut tuntas sejumlah indikasi kecurangan, termasuk memberikan sanksi etik terhadap penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Panwaslu Tulangbawang.
Reaksi protes terhadap Panwaslu Tulangbawang, juga dilakukan sejumah LSM, di antaranya LSM Patriot Bangsa bersama masyarakat Rawajitu Selatan. (Editor: Isbedy Stiawan ZS)
No comments: