» » Mau Lukai Anak Punk dengan Parang Eldo Dibekuk Polisi

Zaenal Asikin/Teraslampung.com

Wakapolsek Tanjungkarang Timur AKP HD Pandiangan menjunjukkan barang bukti berupa parang yang akan dipakai tersangka Marona Eldo untuk melukai anak-anak punk. (Teraslampung.com/Zaenal)

BANDAR LAMPUNG – Polisi dari Polsek Tanjungkarang Timur menangkap Marona Eldo (23), warga Gang Pelopor, Kelurahan Campang Raya, Sukabumi, Bandarlampung karena membawa sebuah parang. Eldo ditangkap saat polisi sedang menggelar razia di Jalan Mayjen Riyacudu,  Rabu (14/5) sekitar pukul 18.00 WIB.

Wakapolsek Tanjungkarang Timur AKP HD Pandiangan mengatakan, petugas yang melihat tersangka dengan menenteng parang, langsung mengejar tersangka Eldo. Setelah ditangkap, Eldo kemudian dibawa ke Mapolsek Tanjungkarang Timur untuk diperiksa.

“Sebelum tertangkap, tersangka Eldo sempat menyabetkan parang terlebih dulu ke rombongan anak punk yang sedang nongkrong dalam k sekitar 500 meter dari perempatan lampu merah Jl Mayjen Riyacudu. Untungnya, tidak ada yang terkena sabetan parang saat itu juga anak punk lansung kabur,” kata Pandiangan, Minggu (18/5).

Berdasarkan pemeriksaan, kata Pandiangan, tersangka Eldo mengaku parang tersenjata itu akan digunakan untuk melukai anak-anak punk yang telah mengejek tersangka dan sempat terjadi keributan sebelumnya. Tersangka juga mengaku parang tersebut juga dipakai untuk menjaga diri.

“Sebelumnya, sempat terjadi cek-cok mulut antara tersangka Eldo dengan anak punk hanya gara-gara saling ejek, sehingga terjadi keributan dengan lempar-lemparan batu. Tak terima tersangka diejek, tersangka Eldo pulang dengan mengambil parang yang disimpan di rumahnya,” papar dia.

Menurut Pandiangan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengetahui ada atau tidaknya tersangka terkait dengan tindak pidana lain.

Akibat perbuatannya, tersangka Eldo dijerat pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply