» » » » Harapan Baru itu Bernama HKm

Oyos Saroso H.N./Teraslampung.com


HKm  dengan tanaman utama kopi di Desa Tribudisyukur. (teraslampung.com/oyossarosohn)
Bandarlammpung - Di tengah-tengah keprihatinan para aktivis lingkungan akibat ancaman pemanasan global, di Lampung kini muncul harapan tumbuh dan berkembangnya konservasi hutan berbasis masyarakat. Dengan mengusung semboyan”hutan lestari, rakyat sejahtera”, sejak tahun 2000 lalu sebanyak 6.537 keluarga petani yang tinggal di sekitar hutan lindung dan hutan produksi di Kabupaten Lampung Barat melaksanakan program Hutan Kemasyarakatan (HKm).

Mereka berinisiatif untuk kembali membangun hutan yang kondisinya sudah kritis akibat perambahan liar dan illegal logging. Caranya, tetap mendayagunakan lahan hutan kritis sebagai sumber penghasilan sekaligus melakukan konservasi.

Di lahan kritis itu, mereka menanam tanamam bertajuk rendah, bertajuk sedang, dan bertajuk tinggi. Selain menjadi sumber kesejahteraan petani, kini kawasan hutan lindung seluas 12 ribuan hektare di Register Bukit Rigis dan Register 34 Tangkit Tebak yang dulu kritis dan gersang berubah menjadi hutan yang kembali hijau.

Dalam program itu, masyarakat diberi izin sementara selama lima tahun untuk mengelola lahan kritis di hutan produksi dan hutan lindung. Syaratnya, mereka harus membentuk kelompok dan melakukan konservasi hutan. Kelompok tersebut juga harus memiliki sistem manajemen dan aturan organisasi yang baik.

Tiap tahun mereka akan dimonitor dan dievaluasi oleh sebuah tim yang terdiri atas kepala desa, pengelola sumber daya alam (PSDA) kabupaten, kepala unit penanggung jawab areal hutan, NGO lingkungan yang bertindak sebagai pendamping, dan forum petani.

”Meskipun mengelola tanaman di dalam hutan, mereka tidak boleh mendirikan rumah di hutan. Kini mereka sudah bernapas lega, karena Bupati Lampung Barat, Erwin Nizar, sudah memberikan izin HKM selama 25 tahun bagi kelompok masyarakat yang berhasil dalam program HKM,” kata Suhendri, mantan Direktur Eksekutif Keluarga Pecinta Lingkungan (Watala), Kamis(24/10/13).

Untuk mendapatkan izin mengelola hutan, ada empat tahap yang harus dilalui petani: pembentukan kelompok, penetapan wilayah kelola, pembuatan aturan dan rencana kerja kelompok, dan pengajuan proposal perizinan. Tiap kelompok terdiri atas 50-an petani dengan luas garapan berbeda-beda.
Para anggota kelompok itu hanya punya hak kelola sehingga tidak boleh memperjualbelikan lahan. Mereka akan dimonitor dan dievaluasi tiap tahun. Jika evaluasi menunjukkan mereka gagal melakukan konservasi dan melanggar aturan, izinnya dicabut.

Suhendri mengatakan pengelolaan hutan berbasis masyarakat merupakan solusi terbaik untuk menyelamatkan hutan dari kerusakan yang lebih parah. Sebab, selama berpuluh-puluh tahun mereka tinggal di sekitar hutan.

“Mereka menyaksikan sendiri aksi illegal logging, tetapi mereka tidak bisa berbuat apa-apa. Sekarang, dengan adanya program HKm, mereka turut menjaga hutan dan tak segan-segan untuk menangkap pelaku illegal logging,” kata Suhendri.

HKm di Lampung Barat merupakan salah daerah proyek percontohan untuk pengelolaan hutan berbasis masyarakat. Pemerintah Lampung Barat pula yang menjadi daerah pertama di Indonesia yang menerbitkan izin pengelolaan hutan kepada masyarakat selama 25 tahun.

Lampung merupakan provinsi pertama di Indonesia yang mengembangkan program HKm. Program HKm itu sendiri merupakan kebijakan Menteri Kehutanan dan Perkebunan yang didasarkan pada SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan No.677/Kpts/1998, yang kemudian diperbarui dengan SK No. 31/Kpts/2001.
Meskipun hasil evaluasi menunjukkan program HKm berhasil, menurut Suhendri, di lapangan masih ada hambatan untuk membangun kembali  hutan yang sudah kritis, terutama di kawasan taman nasional dan taman hutan rakyat.

Di Lampung ada dua taman nasional dan satu taman hutan rakyat yang lahannya sangat kritis akibat perambahan liar dan illegal logging.Yaitu Taman Nasional Way Kambas di Lampung Timur (125 ribu hektare, 60 persen rusak), Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (365 ribu hektare, 40 persen rusak), dan Taman Hutan Rakyat Wan Abdur Rahman di Bandarlampung (22 ribu ha, 40 persennya kritis).
Tidak mudah bagi Watala—NGO lingkungan yang selama ini mendampingi warga—untuk meyakinkan pemerintah bahwa masyarakat mampu mengelola hutan.

”Awalnya, pemerintah daerah khawatir jika hak mengelola diberikan kepada masyarakat akan menyebabkan perubahan fungsi dan dan status hutan. Namun, setelah akses kepada masyarakat itu benar-benar diberikan,” kata Suhendri.

Provinsi Lampung yang memiliki luas 3,3 juta hektare, 32 persennya atau 1,4 juta hektare merupakan areal hutan. Lebih dari 65 persen dari total luas hutan di Lampung kini kritis.

Laporan Bank Dunia 2007 yang menyebutkan Indonesia meripakan penyumbang karbon dioksida (C0) ketiga di dunia akibat pembukaan hutan dan illegal logging itu memang menyakitkan. Akibat degradasi hutan yang tak terkendali, Indonesia pun kemudian dituding sebagai penyumbang pemanasan global ketiga di dunia

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply