JAKARTA, Teraslampung.com - Sidang lanjutan terhadap hasil pemilihan ilgub Lampung 9 April 2014 kembali digelar Mahkamah Konstitusi, Selasa (6/5). Sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Arief Hidayat, saksi pemohon mengungkapkan telah terjadi pemberian uang, gula, dan mie instan.
Wawan Solihada, seorang peratin (kepala desa) Pekon (Desa) Sumber Agung, Pedukuhan Banjar Agung, Kabupaten Pesisir Barat mengaku menyaksikan Tim Sukses Pihak Terkait M Ridho Ficardo dan Bakhtiar Basri bercerita adanya pembagian uang di daerah Krui pada 13 Juli 2013 lalu.
“Kemudian pada saat Lebaran Idul Fitri ada bagi-bagi gula dan mi instan sebanyak 4 truk dari pasangan Ridho-Bachtiar,” ujar Wawan dalam sidang perkara nomor 8/PHPU.D-XII/2014 di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/5).
Dua hari sebelum pemilihan, ia menjelaskan Pratin dikumpulkan oleh Bupati Pesisir Barat. Perwakilan dari tiap kecamatan, termasuk camat dan kepala dinas hadir. “Lalu satu hari sebelum pencoblosan seluruh peratin dipanggil camat. (B. Satriaji)
Di sana ada amplop, sebelum saya terima saya tanya, katanya ini dari Ridho, uang sejumlah 9 juta. Itu uang mau dikasih ke masyarakat agar masyarakat memilih Ridho. Saya bagikan uang itu, pembagiannya per orang 20 ribu. Pesan dari Pak Camat ‘saya tidak mau tau, kalau sampai Ridho kalah’,” ujarnya menirukan kata-kata camat.
No comments: