» » » Gerindra Ajukan Pembatalan Pengesahan Dua Calon Anggota DPRD Pringsewu

Aji Nur Pracoyo/Teraslampung.com

PRINGSEWU – Baru saja ditetapkan KPU Pringsewu sebagai calon anggota DPRD Pringsewu terpilih, dua caleg Partai Gerindra sudah diusulkan partainya untuk dibatalkan pengesahan dan penetapannya sebagai anggota Dewan.

Surat pengajuan pembatalan  tersebut  ditandatangani Pengurus Cabang Partai Gerindra Pringsewu, Ketua Ariyono dan Sekretaris Saiful Burhanudin dan diserahkan saat KPU menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Pringsewu pada  Pemilu 2014 di Aula Grojogansewu, Pringsewu, Senin (12/5).



Surat yang  ditujukan kepada Ketua KPU Pringsewu dengan nomor surat  053 dan 054/DPC-Gerindra/Psw/Lpg/V/2014 itu berisi  tentang  pembatalan penetapan calon terpilih atas nama Umi Laila Dapil 4 Pagelaran (Kecamatan Pagelaran Utara dan Banyumas) dan caleg atas nama  Heri Platari Dwikaz (Dapil 1 Pringsewu).

Dalam surat tersebut dijelaskan, dasar pembatalan antara lain adanya  pakta integritas yang ditandatangani di atas materai tentang loyalitas dan pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dan kesediaan untuk tidak dilantik menjadi anggota DPRD Kab. Pringsewu. Kedua caleg terpilih itu dinilai pengurus DPC Gerindra melanggar pakta integritas.


Menanggapi surat tersebut, Ketua KPU Pringsewu H. Warsito mengaku, pihaknya berterima kasih. Namun, proses selanjutnya KPU Pringsewu akan menyerahkan  mekanisme  tersebut kepada Partai Gerindra dan mekanisme perundang-undangan.

“Kami menunggu hasil kepututusan hukum tetap. Rapat pleno hari ini kami tetap menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih,” kata Warsito.

Rapat Pleno KPU Pringsewu dipimpin langsung ketua KPU Pringsewu, H. Warsito. S.T. didampingu  empat anggotanya. Turut hadir pada acara tersebut, antara lain Kapolres Tanggamus  AKBP Adri Efendi,  Kasdim Tanggamus, Kacabjari Pringsewu diwakili Dedi S.H., Panwas Kabupaten Pringsewu, para saksi dari parpol peserta Pemilu, serta para PPK se-Kabupaten Pringsewu.

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply