Aji Nur Pracoyo/Teraslampung.com
Surat pengajuan pembatalan tersebut ditandatangani Pengurus Cabang Partai Gerindra Pringsewu, Ketua Ariyono dan Sekretaris Saiful Burhanudin dan diserahkan saat KPU menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Pringsewu pada Pemilu 2014 di Aula Grojogansewu, Pringsewu, Senin (12/5).
Surat yang ditujukan kepada Ketua KPU Pringsewu dengan nomor surat 053 dan 054/DPC-Gerindra/Psw/Lpg/V/2014 itu berisi tentang pembatalan penetapan calon terpilih atas nama Umi Laila Dapil 4 Pagelaran (Kecamatan Pagelaran Utara dan Banyumas) dan caleg atas nama Heri Platari Dwikaz (Dapil 1 Pringsewu).
Dalam surat tersebut dijelaskan, dasar pembatalan antara lain adanya pakta integritas yang ditandatangani di atas materai tentang loyalitas dan pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dan kesediaan untuk tidak dilantik menjadi anggota DPRD Kab. Pringsewu. Kedua caleg terpilih itu dinilai pengurus DPC Gerindra melanggar pakta integritas.
Menanggapi surat tersebut, Ketua KPU Pringsewu H. Warsito mengaku, pihaknya berterima kasih. Namun, proses selanjutnya KPU Pringsewu akan menyerahkan mekanisme tersebut kepada Partai Gerindra dan mekanisme perundang-undangan.
“Kami menunggu hasil kepututusan hukum tetap. Rapat pleno hari ini kami tetap menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih,” kata Warsito.
Rapat Pleno KPU Pringsewu dipimpin langsung ketua KPU Pringsewu, H. Warsito. S.T. didampingu empat anggotanya. Turut hadir pada acara tersebut, antara lain Kapolres Tanggamus AKBP Adri Efendi, Kasdim Tanggamus, Kacabjari Pringsewu diwakili Dedi S.H., Panwas Kabupaten Pringsewu, para saksi dari parpol peserta Pemilu, serta para PPK se-Kabupaten Pringsewu.
No comments: