M. Zaenal/Teraslampung.com
![]() |
Karikatur "Korupsi" karya Sudi Purwono |
Tidak hanya itu, hingga pemeriksaan kali kedua, penyidik Kejati Lampung belum menemukan adanya titik terang kapastian kerugian negara terhadap perkara itu.
"Untuk menemukan kapastian berapa kerugian negara, perlu ada hasil audit BPK.Ini memang pemeriksaan kali kedua," kata Plh Kasi Penkum Kejati Lampung, Ali Rasab Lubis saat ditemui di ruangannya, Jumat (4/4).
Dengan belum adanya perhitungan resmi kerugian negara,kata Lubis, berkas tersangka Rika tidak dapat diproses lebih lanjut untuk dilimpahkan ke tahap dua pra penuntutan.
"Yang jelas, tunggu hasil perhitungannya dulu, kalau memang nanti sudah ada kepastian kerugian negaranya baru bisa ditahap dua kan," ujar dia.
Jika seluruh pemeriksaan terhadap saksi telah selesai, Lubis menjelaskan, perhitungan BPK merupakan pemeriksaan dalam tahap finishing. Mengingat dalam perkara korupsi, kerugian negara menjadi salah satu unsur yang terpenting. "Itu yang terpenting, selama belum ada perhitungan resmi akan kerugian negara, berkas tersangka Rika tidak dapat diproses," jelas dia.
Terkait adanya keterlibatan pihak lain seperti yang diakui tersangka Rika, Lubis mengatakan, bahwa penyidikan masih memfokuskan pemberkasan terhadap tersangka. "Sepanjang belum ada pembuktian, itu tidak dapat dikatakan sebagai terlibat. Kita serahkan pada penyidik sajalah, kan hanya tinggal selangkah lagi," tandasnya
Sebelumnya, pada 8 Maret 2014 lalu, Kejati Lampung memeriksa dua auditor Badan Pengawas Keuangan, Welly dan Ahmad Gozali, terkait penerimaan negara dari sektor bukan pajak sebesar Rp.1,4 miliar atas penyetoran uang tilang Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung tahun 2011--2013.
Dua auditor BPK diperiksa terkait temuan Kejati atas hasil audit yang menyatakan telah terjadi penyimpangan dana penerimaan negara dari sektor bukan pajak sebesar Rp. 1,4 miliar dari penyetoran uang bukti pelanggaran (tilang) Kejari Bandarlampung tahun 2011-2013 dengan tersangka Rika Aprelia, mantan Bendahara Khusus Kejari Bandarlampung.
Dari pemeriksaan diketahui bahwa selain memalsukan Surat Bukti Penyetoran (SBP), tersangka juga telah memanipulasi.
No comments: